PBB Kota Pekalongan 2021 Capai 109,26%

Kota Pekalongan - Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan berhasil mencapai target capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 sebesar 109,26% atau Rp14,477 miliar dari target Rp13,25 miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, Data, dan Informasi BPKAD Kota Pekalongan, Adam Muhammad saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (20/1/2022). "Awalnya kami ditarget Rp13,25 miliar, dari target tersebut, capaiannya terlampaui yakni sebesar 109,26% atau Rp14,477 miliar. Jumlah ini memang melampaui tapi kami evaluasi untuk tingkat penerimaannya, karena untuk untuk riilnya penerimaan PBB tahun 2021 itu sebesar Rp10,8 miliar kemudian tunggakan itu Rp3,6 miliar, kurang lebihnya itu 54% dari ketetapan keseluruhan sebenarnya. Jadi tingkat kepatuhan wajib pajak kurang 40%," sebut Adam.

Adam menyampaikan bahwa ada upaya atau hal-hal yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. "Pemerintah Kota Pekalongan ini masih memberikan stimulus. Kebijakan PBB Tahun 2022 ini diberikan stimulus fiskal. PBB tahun 2020 sama dengan 2021 nominalnya, kecuali untuk objek pajak yang mengalami perubahan fungsi maupun fisik," jelas Adam.

Dipaparkan Adam, perubahan fungsi maupun fisik misalnya sawah menjadi perumahan, tanah kosong tapi ada bangunannya. Jumlah wajib pajak setiap tahunnya bertambah, pada tahun 2022 ini ada penambahan sebanyak 235 objek

"Tahun 2022 ini juga masih ada pengurangan keringanan dan bebas denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Adam.

Adam menyampaikan bahwa untuk awal tahun ini BPKAD mulai mencetak SPPTmassal, prosesnya sudah sejak seminggu yang lalu. Dan mulai 18 Januari 2022, BPKAD membuka layanan SPPT PBB Elektronik, ini memang sudah launching sejak akhir tahun, dan kali ini mulai efektif. Masyarakat dapat mengakses PBB online ini melalui pbb.pekalongankota.go.id. 

"Beberapa fitur layanan yang dapat diakses secara online yaitu yang pertama adalah SPPT elektronik, surat keterangan lunas PBB, dan bagian untuk mengetahui berapa jumlah tagihan peserta. Fitur-fitur yang kami sediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB dan pajak lainnya," beber Adam.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)