Pasca Masa Sanggah, 1.690 Pelamar CPNS Kota Pekalongan Tahun 2024 Berhak Ikut SKD

Kota Pekalongan - Sebanyak 1.690 orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan Tahun 2024 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan dihelat pada pertengahan Oktober hingga November 2024. Hal itu diketahui usai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan mengumumkan hasil administrasi CPNS 2024 pasca  masa sanggah di laman https://bkpsdm.pekalongankota.go.id./ pada Jumat, 27 September 2024.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengatakan bahwa,  sebelum masa sanggah, 1.679 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan. Sementara, 133 orang pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari 54 pelamar TMS yang mengajukan sanggahan pada  20-22 September 2024 lalu, 11 orang diantaranya sanggahannya diterima dan berubah status kelulusan administrasinya dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS). Pasca masa sanggah ini, peserta CPNS tahun 2024 Kota Pekalongan yang berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bertambah.

"Sehingga, total pelamar yang berhak ikut tahapan tes selanjutnya yakni SKD ada 1.690 orang pelamar. Mereka akan memperebutkan 50 formasi CPNS yang dibuka oleh Pemkot Pekalongan pada Tahun 2024 ini,"ucap Didik, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (30/9/2024).

Menurutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu tanda peserta ujian dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Didik menambahkan, pelamar bisa menggunakan hasil SKD tahun 2023 sebagai pengganti SKD 2024. Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 lalu harus memenuhi ketentuan, diantaranya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, jenjang pendidikan yang sama, melamar jabatan yang sama atau berbeda, memenuhi ambang batas SKD 2024 sesuai jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.


"Pelamar yang memilih menggunakan SKD 2023 tidak perlu mengikuti SKD 2024. Pelamar yang mengikuti SKD 2024 hanya nilai SKD 2024 yang digunakan. SKD itu dilakukan lewat computer assisted test (CAT) dari BKN. Tes tersebut meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP),"pungkasnya. (Dian)