Pasca Lebaran, UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan Gencarkan Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar

Kota Pekalongan – Setelah libur Idul Fitri 1446 H/2025 Masehi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan kembali menggencarkan kegiatan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), khususnya timbangan milik para pedagang pasar tradisional. Salah satu kegiatan tera ulang dilakukan di Pasar Podosugih, Selasa siang (22/4/2025), dengan menyasar 11 unit timbangan pedagang.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, Bambang Saptono menjelaskan bahwa, kegiatan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya rutin UPTD Metrologi Legal dalam memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli, sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang adil dan sehat.
“Kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin kami. Pasca Lebaran, kami langsung turun ke lapangan untuk kembali melakukan Sidang Tera Ulang (STU). Di Pasar Podosugih kali ini, kami berhasil melakukan pengecekan dan tera ulang terhadap 11 timbangan. Pada sepekan sebelumnya, kami juga menyasar 15 timbangan milik pedagang di Pasar Kraton,” terang Bambang.
Menurutnya, UPTD Metrologi Legal seringkali melakukan pendekatan jemput bola, langsung mendatangi para pedagang yang ingin melakukan tera ulang timbangannya. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menjangkau pedagang yang belum sempat membawa timbangan mereka ke kantor UPTD.
Dari hasil tera ulang kali ini, sebagian besar timbangan yang diperiksa mengalami kerusakan karena faktor usia dan penggunaan yang intens.
"Mayoritas timbangan sudah mulai usang, ada yang korosi dan ada juga yang mulai tidak akurat karena bagian dalamnya sudah aus. Hal ini umum terjadi terutama pada timbangan yang digunakan untuk menimbang ikan dan bahan makanan basah lainnya. Berbeda dengan timbangan untuk bahan kering yang umumnya lebih tahan lama,” jelasnya.
Bambang menekankan, keakuratan timbangan menjadi hal penting dalam aktivitas jual beli di pasar. Jika timbangan tidak akurat, bisa merugikan pembeli ataupun penjual. Untuk itu, pihaknya melakukan perbaikan langsung di lokasi, jika memungkinkan. Jika kerusakan terlalu parah, disarankan kepada pedagang untuk mengganti dengan timbangan yang baru.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kesadaran pedagang untuk secara aktif melakukan tera ulang setidaknya satu kali dalam setahun.
“Kami harap pedagang lebih proaktif. Selain untuk keakuratan takaran, tera ulang ini juga gratis, tidak dipungut biaya. Jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tegasnya.
Lanjutnya, selain Pasar Podosugih dan Kraton, kegiatan serupa akan terus dilanjutkan ke pasar-pasar tradisional lainnya di Kota Pekalongan yang telah dijadwalkan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan.
Tak hanya menyasar pasar tradisional, UPTD Metrologi Legal juga telah dan masih terus melakukan tera ulang terhadap pompa ukur BBM di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Kota Pekalongan. Tindakan ini dilakukan sejak sebelum Lebaran dan terus berlanjut pasca Idul Fitri, guna memastikan konsumen mendapatkan jumlah bahan bakar sesuai dengan takaran yang dibayarkan.
“Ini adalah bentuk perlindungan kepada konsumen dan juga upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU dan pedagang pasar tradisional,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pedagang untuk selalu merawat dan membersihkan alat timbangannya setelah digunakan, khususnya bagi yang berjualan bahan basah, guna mencegah korosi dan kerusakan dini.
"Dengan kegiatan ini, Pemerintah Kota Pekalongan melalui UPTD Metrologi Legal berharap terciptanya transparansi dan kejujuran dalam setiap transaksi, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di sektor perdagangan lokal,"tukasnya. (Dian)
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, Bambang Saptono menjelaskan bahwa, kegiatan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya rutin UPTD Metrologi Legal dalam memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli, sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang adil dan sehat.
“Kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin kami. Pasca Lebaran, kami langsung turun ke lapangan untuk kembali melakukan Sidang Tera Ulang (STU). Di Pasar Podosugih kali ini, kami berhasil melakukan pengecekan dan tera ulang terhadap 11 timbangan. Pada sepekan sebelumnya, kami juga menyasar 15 timbangan milik pedagang di Pasar Kraton,” terang Bambang.
Menurutnya, UPTD Metrologi Legal seringkali melakukan pendekatan jemput bola, langsung mendatangi para pedagang yang ingin melakukan tera ulang timbangannya. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menjangkau pedagang yang belum sempat membawa timbangan mereka ke kantor UPTD.
Dari hasil tera ulang kali ini, sebagian besar timbangan yang diperiksa mengalami kerusakan karena faktor usia dan penggunaan yang intens.
"Mayoritas timbangan sudah mulai usang, ada yang korosi dan ada juga yang mulai tidak akurat karena bagian dalamnya sudah aus. Hal ini umum terjadi terutama pada timbangan yang digunakan untuk menimbang ikan dan bahan makanan basah lainnya. Berbeda dengan timbangan untuk bahan kering yang umumnya lebih tahan lama,” jelasnya.
Bambang menekankan, keakuratan timbangan menjadi hal penting dalam aktivitas jual beli di pasar. Jika timbangan tidak akurat, bisa merugikan pembeli ataupun penjual. Untuk itu, pihaknya melakukan perbaikan langsung di lokasi, jika memungkinkan. Jika kerusakan terlalu parah, disarankan kepada pedagang untuk mengganti dengan timbangan yang baru.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kesadaran pedagang untuk secara aktif melakukan tera ulang setidaknya satu kali dalam setahun.
“Kami harap pedagang lebih proaktif. Selain untuk keakuratan takaran, tera ulang ini juga gratis, tidak dipungut biaya. Jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tegasnya.
Lanjutnya, selain Pasar Podosugih dan Kraton, kegiatan serupa akan terus dilanjutkan ke pasar-pasar tradisional lainnya di Kota Pekalongan yang telah dijadwalkan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan.
Tak hanya menyasar pasar tradisional, UPTD Metrologi Legal juga telah dan masih terus melakukan tera ulang terhadap pompa ukur BBM di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Kota Pekalongan. Tindakan ini dilakukan sejak sebelum Lebaran dan terus berlanjut pasca Idul Fitri, guna memastikan konsumen mendapatkan jumlah bahan bakar sesuai dengan takaran yang dibayarkan.
“Ini adalah bentuk perlindungan kepada konsumen dan juga upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU dan pedagang pasar tradisional,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pedagang untuk selalu merawat dan membersihkan alat timbangannya setelah digunakan, khususnya bagi yang berjualan bahan basah, guna mencegah korosi dan kerusakan dini.
"Dengan kegiatan ini, Pemerintah Kota Pekalongan melalui UPTD Metrologi Legal berharap terciptanya transparansi dan kejujuran dalam setiap transaksi, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di sektor perdagangan lokal,"tukasnya. (Dian)