Pasar Podosugih Sabet Penghargaan Pasar Rakyat SNI

Masyarakat Kota Pekalongan patut berbangga. Pasalnya, Pasar Podosugih sebagai pasar rakyat pertama di Kota Pekalongan yang berhasil dinobatkan sebagai Pasar Standar Nasional (SNI) oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia saat Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Sertifikat Pasar Rakyat SNI 1852:2015 untuk Pasar Podosugih diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto kepada Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, SE di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis(5/3/2020).

Usai menerima penghargaan, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, SE, didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman,SH menyampaikan rasa bangga dan senang atas penghargaan bergengsi tingkat Nasional tersebut yang diraih Kota Pekalongan. 

Sebagai informasi, Kota Pekalongan menjadi salah satu dari hanya lima kabupaten/kota seluruh Indonesia yang mendapatkan sertifikat SNI Pasar Rakyat. Lima kabupaten kota itu adalah Kota Pekalongan, Kabupaten Siak, Kota Parepare, Kabupaten Situbondo, dan Kota Denpasar.

“Tentu kita semua patut bangga dan senang sekali karena dari ratusan pasar seluruh Indonesia yang mengajukan status Pasar Rakyat SNI tersebut, hanya ada 5 pasar yang dinobatkan yaitu Kota Pekalongan, Kota Parepare, Kota Denpasar Bali, Kabupaten Siak dan Kabupaten Situbondo. Kemarin kami ajukan Pasar Podosugih dan Alhamdulillah bisa masuk salah satunya dan ini membuktikan Pasar Rakyat Podosugih di Kota Pekalongan sudah diakui tingkat Nasional,” tutur Saelany usai melaksanakan kegiatan kerja bakti penanganan pasca banjir di RT 03/01, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jumat (6/3/2020).

Menurut Saelany, masyarakat Kota Pekalongan patut berbangga karena penilaian status tersebut dilakukan oleh lembaga kompetensi tingkat Nasional yang tidak bisa diintervensi dan dilakukan secara independent dan obyektif. 

“Kami berharap setelah dinobatkannya Pasar Podosugih sebagai Pasar Rakyat SNI ini diharapkan seluruh masyarakat Kota Pekalongan khususnya pedagang di pasar tersebut dapat tetap menjaga keberlangsungan pasar tersebut agar tetap nyaman, bersih dan aman, dan semakin baik lagi ke depannya,” tegas Saelany.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman,SH menambahkan ditunjuknya Pasar Podosugih mewakili Kota Pekalongan sebagai Pasar Rakyat SNI karena dinilai fasilitas pasar yang memadai baik dari segi kebersihan, keamanan, kenyamanan, kelengkapan sarana dan prasarana, dan sebagainya.

“Untuk persyaratan menjadi pasar rakyat SNI ini ada sekitar 44 syarat yang harus dipenuhi baik syarat umum dan khusus diantaranya aspek kebersihan, keamanan, kenyamanan, kelengkapan sarana dan prasarana, dengan harapan pasar tersebut dapat melayani masyarakat dengan semakin baik dari aspek teknis, kelengkapan administrasinya, manajemen pengelolaanya. Terlebih Pasar Podosugih ini telah terdapat pemetaan zonasi yang tertata rapi dan tidak tercampur-campur,” terang Dodik, sapaan akrabnya.

Disampaikan Dodik, Pasar Podosugih Kota Pekalongan bisa menjadi percontohan pasar rakyat SNI untuk pasar-pasar rakyat lain di Kota Pekalongan di tahun-tahun mendatang.

“Untuk RPJMD, kami menargetkan 1 pasar karena persyaratannya tidak mudah, ada sekitar 44 syarat yang harus dipenuhi, kami sedang kaji apakah pasar-pasar lainnya bisa diajukan kembali di tahun-tahun selanjutnya sehingga nantinya pasar tersebut bisa lebih nyaman, pengelolaan semakin baik, kesadaran pedagang menjaga kebersihan juga harus lebih baik,” pungkas Dodik.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)