Pandemi Covid-19, Dindukcapil Batasi Layanan Tatap Muka

Sebagai upaya mengantisipasi penularan wabah Corona atau Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan melakukan pembatasan pelayanan tatap muka. 

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Drs.Suciono sejak dikeluarkannya Surat Edaran Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 443.1/001 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Covid-19 di Kota Pekalongan, yang salah satu isinya untuk menghindari kerumunan massa, layanan administrasi kependudukan difokuskan secara online dengan memanfaatkan media sosial WhatsApp.

“Dindukcapil Kota Pekalongan jauh jauh hari sudah mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pembatasan layanan secara tatap muka dan mengalihkan beberapa layanan melalui online via WhatsApp. Untuk pelayanan administrasi kependudukan ini mengikuti kebijakan sesuai surat edaran pemerintah hanya dilayani secara online, tidak secara manual bertemu fisik dan dari kami sudah jauh jauh hari memberikan informasi ke masyarakat melalui kelurahan dan media,” terang Suciono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, belum lama ini.

Meskipun demikian, ketika masyarakat tetap meminta pelayanan dengan cara tatap muka, Dindukcapil masih melayani secara terbatas dari pukul 08.00-11.00 (Senin-Kamis) dan Jumat dari pukul 08.00-10.00 WIB dengan kuota 50 orang per harinya dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penularan Covid-19.

“Kami masih memberikan kesempatan pada mereka yang harus bertemu langsung atau tatap muka karena tidak semua masyarakat setempat mempunyai android atau melek teknologi sehingga kami masih membuka layanan tatap muka namun dibatasi dan sesuai prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menerapkan pemberlakuan jarak pada saat pemohon mengantri layanan, penyediaan tempat cuci tangan, mewajibkan pemohon dan petugas memakai masker dan pengecekan suhu tubuh di depan pintu masuk pelayanan,”papar Suciono.

Suciono menjelaskan, saat ini pelayanan administrasi kependudukan yang paling banyak diurus akhir-akhir ini adalah kepengurusan Kartu Keluarga yang menjadi salah satu syarat penerima bantuan dengan digulirkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Pekalongan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan mohon untuk keperluan yang tidak begitu mendesak, untuk menunda terlebih dahulu mengurus dokumen administrasi kependudukan ke Dindukcapil selama dua pekan ke depan. Jika memang mendesak, wajib patuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan untuk mengurus BPJS dan Rumah Sakit bisa melalui pelayanan online via WhatsApp untuk pelayanan sebagai berikut, pertama kepengurusan KK/KTP elektronik menghubungi 0858-7031-0341, sementara untuk pindah datang di nomor 0857-1250-7533, dan konfirmasi data di 0813-2684-6275,”pungkas Suciono.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)