Pahami Retribusi Parkir Umum dan Khusus

Masyarakat perlu memahami bahwa retribusi di tepi jalan umum berbeda dengan retribusi di tempat wisata. Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) menjelaskan bahwa retribusi parkir ini terbagi menjadi dua yakni retribusi tarif umum dan tarif khusus.
Hal ini disampaikan kepala bidang lalu lintas Dinhub Kota Pekalongan, Moh Karmani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2024) Disebutkan Karmani tarif biasa retribusi parkir di tepi jalan umum sudah ditetapkan sesuai aturan yakni kendaraan bermotor roda 2 yakni Rp 1.000 sampai 2.000, untuk kendaraan roda empat yaitu Rp 2.000 sampai 3.000 sedangkan kendaraan berat seperti bus yakni Rp 15.000.
“Untuk retribusi parkir khusus besarnya berbeda-beda sesuai kesepakatan pengelola, contohnya di kawasan Taman Wisata Laut Pantai Pasir Kencana itu dikelola oleh OPD masing-masing. Termasuk saat ada event tertentu masuknya tarif insidental,” tandasnya.
Lebih lanjut, Karmani menghimbau kepada warga Kota Pekalongan untuk tetap menaati peraturan lalu lintas dan selalu memarkir kendaraan sesuai tempat yang telah disediakan supaya tidak mengganggu dan menjaga keselamatan pengguna jalan lain.
Hal ini disampaikan kepala bidang lalu lintas Dinhub Kota Pekalongan, Moh Karmani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2024) Disebutkan Karmani tarif biasa retribusi parkir di tepi jalan umum sudah ditetapkan sesuai aturan yakni kendaraan bermotor roda 2 yakni Rp 1.000 sampai 2.000, untuk kendaraan roda empat yaitu Rp 2.000 sampai 3.000 sedangkan kendaraan berat seperti bus yakni Rp 15.000.
“Untuk retribusi parkir khusus besarnya berbeda-beda sesuai kesepakatan pengelola, contohnya di kawasan Taman Wisata Laut Pantai Pasir Kencana itu dikelola oleh OPD masing-masing. Termasuk saat ada event tertentu masuknya tarif insidental,” tandasnya.
Lebih lanjut, Karmani menghimbau kepada warga Kota Pekalongan untuk tetap menaati peraturan lalu lintas dan selalu memarkir kendaraan sesuai tempat yang telah disediakan supaya tidak mengganggu dan menjaga keselamatan pengguna jalan lain.