Optimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas Provinsi Gandeng Pemkot Sosialisasikan Pembentukan UPZ Masjid

Untuk mengoptimalisasi pengumpulan zakat, infak dan sedekah, Badan Amil Zakat (BAZNAS) Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pekalongan kembali melakukan sosialisasi. Sosialisasi ini di gelar untuk penguatan pengelolalaan zakat berbasis Masjid, bertempat di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Senin (26/8/2019).

 

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah KH Ahmad Darodji, menuturkan sosialiasi ini digelar untuk merealisasikan peran masjid sebagai institusi umat yang sangat strategis, disamping tempat melaksanakan shalat berjamaah masjid juga memiliki fungsi sebagai ujung tombak pengelolaan zakat.

 

"Sesuai UUD semua masjid di kabupaten/kota di Indonesia khususnya Jawa Tengah sudah bisa dibentuk UPZ, sudah ada regulasi yang mendukung. UPZ mengumpulkan zakat dari masyarakat, digunakan oleh masyarakat juga dilaporkan lewat Baznas kota. Jadi mereka para UPZ masjid ini legal menurut aturan yang ada," jelas Ahmad.

 

Saat membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan pengarahan, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menyampaikan bahwa salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umat untuk berzakat dapat dilakukan dengan meningkatkan peran Basnaz sebagai lembaga keagamaan yang tidak hanya menghimpun zakat, melainkan juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pendirian UPZ berbasis masjid adalah upaya yang tepat yang harus didukung oleh seluruh pengurus masjid di Kota Pekalongan.

 

“Ini kegiatan yang sangat positif dalam rangka pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid-masjid yang ada di Kota Pekalongan, yang dikoordinasikan langsung oleh Baznas Kota Pekalongan. Ternyata penting sekali memang pengumpulan dan pendistribusian zakat harus melalui UPZ yang sah menurut negara. Sehingga, masjid bisa mengelola sendiri dan dilaporkan ke Baznas agar diketahui sejauh mana perkembangannya, dari siapa, distribusinya seperti apa dan agar tidak menumpuk dan lebih terfokus,” ungkap Saelany.

 

Disampaikan Saelany, hal ini dilakukan, agar pengelolaan zakat dapat 1 pintu melalui Baznas, dan diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih penyaluran pentasarufan zakat bagi mustahik. Menurut Saelany, pembentukan UPZ di masjid se-Kota Pekalongan, dapat dilanjutkan dengan sinergitas di antara UPZ maupun antara UPZ dengan Baznas dan antara Baznas dengan Pemerintah Kota Pekalongan.

 

“Apabila hal ini dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama, berarti sangat membantu upaya Pemerintah Kota Pekalongan dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat,” terang Saelany.

 

Ditambahkan Ketua Baznas Kota Pekalongan, Imam Suraji, selama ini pengelolaaan zakat sudah sesuai dengan aturan yang ada, pengumpulan zakat dari ASN dan mentasyarufkan ke beberapa pihak yang berhak menerima sesuai skala prioritas yang ada.

 

“Jumlah masjid se-Kota Pekalongan sebanyak 130 masjid, yang kami undang hari ini sekitar 100 orang takmir masjid yang ada di Kota Pekalongan, belum semua memang hanya perwakilan saja. Zakat yang terkumpul ke UPZ masjid nanti akan disetorkan ke Baznas Kota Pekalongan. Mereka yang kami kumpulkan ini sudah kami berikan formulir untuk diisi kepengurusan UPZ di masing-masing masjid wilayahnya sehingga kami imbau untuk segera mengusulkan pengurus UPZ paling tidak terdiri dari ketua, wakil, sekretaris, bendahara, bagian pengumpulan dan pendistribusian zakat. Mereka harus membentuk kepengurusan tersebut agar legalitas dalam penarikan zakat dapat dipertanggungjawabkan,” papar Imam.