Optimalkan Pengawasan Terhadap Pelanggaran Perda, Satpol PP gelar Penyuluhan

Kota Pekalongan - Mengoptimalkan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Pekalongan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan  melakukan penyuluhan bagi kader Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan calon PPNS di Aula Satpol PP Kota Pekalongan, Rabu (12/11).

 

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) mengatakan bahwa peran dan kapasitas PPNS belum maksimal, oleh karena itu perlu adanya pembinaan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus membahas tindaklanjut kinerja kedepan bagi PPNS dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan.

 

“ Dalam pembinaan ini kita selaku Satpol PP yang berwenang menjalankan tupoksinya memberi pembinaan bagi PPNS dan calon PPNS yang harapannya mereka bisa melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap SBS.

 

SBS menyampaikan Satpol PP berkeinginan untuk mengupayakan pemberdayaan PPNS agar keberadaanya bisa lebih eksis dan mempunyai kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat  dengan menyusun Perda No. 14 Tahun 2015 dan membentuk Sekretariat PPNS guna mengkoordinir tugas dan fungsi PPNS.

 

Dilain pihak, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Pekalongan, Nur Sobah menuturkan ada 8 PPNS di Kota Pekalongan yang telah mengikuti Diklat dan dilantik sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM RI serta menjalankan tugasnya. Untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan masyarakat dan menekan pelanggaran perda perlu penambahan SDM dan kapasitas dalam meningkatkan kompetensi teknis penyelidikan di lapangan.

 

“Beberapa SKPD sudah kami koordinasikan diantaranya SKPD yang memiliki pengawalan Perda untuk pelaksanaan teknis tupoksi mereka di Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, yang sudah ada PPNS seperti di Dishub karena obyek untuk yang dikawal mereka banyak sehingga di Dishub hanya ada 1 orang PPNS jadi sangat minim sekali, di SKPD lainnnya pun kaitannya dengan Perda yang dikawal perlu dibentuk kader PPNS. Di tahun 2019 sudah ada lembaga yang menaungi yaitu Sekretariat PPNS akan mengkoordinir semua PPNS dan calon PPNS untuk bersama mengawal kepatuhan masyarakat terhadap Perda yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

 

Menurut Nur Sobah, seorang PPNS harus mempunyai jiwa yang memang benar-benar all out untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai aturan, tidak diskriminasi terhadap kasus, dan melaksanakan pengawalan perda sesuai ketentuan.

 

“Kami berharap dengan Sekretariat PPNS ini, setiap kasus akan dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS dan kami akan merencanakan kegiatan artinya  setiap PPNS ada kegiatan masing-masing yang sudah terkoordinir misalkan ada permasalahan pun mulai dari informasi terhadap pelanggaran, pengecekan lapangan, penyelidikan sampai pemberkasan kasus tipiring akan diselesaikan di Sekretariat PPNS,” pungkasnya. 

 

Dalam penyuluhan tersebut, turut mengundang pemateri dari Polresta Pekalongan yakni Pramono dan S. Widodo yang memaparkan materi mengenai Koordinasi dan Pengawasan PPNS dan Proses Tipiring Pelanggaran Perda.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)