Optimalisasi PAD Disosialisasikan, Pemkot Gali Potensi Pajak

Kota Pekalongan - Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Guna mensosialisasikan hal tersebut Pemerintah Kota Pekalongan menggelar Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Selasa sore (18/8/2020).
Dalam sosialisasi ini Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menyampaikan paparan kaitannya dengan regulasi pajak. Ketua Satgas Korwil VII Korsubgah KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution juga memberikan pengarahan kepada peserta sosialisasi yakni wakil walikota, sekda, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Kantor Pertanahan, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan Wajib Pajak (WP). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Zainul Arifin SH MH dan Ketua DPRD Kota Pekalongan, Hj Balgies Diab SAg MM juga turut menjadi narasumber sosialisasi ini.
Menurut Ketua Satgas Korwil VII Korsubgah KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, masih banyak potensi pajak yang bisa digali di Kota Pekalongan. Hal inilah yang harus dioptimalkan. “Dalam pengelolaan pajak dimulai dari melihat peraturan yang ada, pelaksanaan, dan fungsi pengawasan pajak, Pemerintah Kota Pekalongan juga harus siap untuk itu,” tutur Coki sapaan akrabnya.
Coki menekankan agar para WP tertib membayar pajak, pasalnya pembangunan daerah hidup dari pajak milik daerah, dan Kota Pekalongan sebagai kota jasa hidup dari pajak dan retribusi daerah. “Mari nantinya Pemerintah Kota Pekalongan terus kolaborasi bersama dengan Kejari Kota Pekalongan, KPK, dan tadi pagi juga ada Kejati Jawa Tengah, Asdatun, Kepala Kantah, dan sebagainya. Jika aksi kolaborasi yang indah ini terus terjalin maka permasalahan yang ada terkait aset dan perlindungan pajak selesai,” tukas Coki.
Sementara itu, Kajari Kota Pekalongan, Zainul Arifin SH MH mengaku dirinya pernah bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) untuk memberikan pelayanan hukum, tetapi di Kejaksaaan Agung ranahnya BUMN. Menurut Zainul tentu pengelolann di BUMN kurang lebih sama dengan di Pemkot Pekalongan terutama masalah asetnya. “Asset kita bagaimama agar dikejar jangan sampai dikuasai oleh orang lain. Jika kita melakukan pembiaran di situ negara rugi, negara dirugikan sedangkan orang lain diuntungkan. Salah mengelola aset termasuk tindak pidana korupsi,” tegas Zainul.
Zainul berpesan agar asset betul-betul diamankan. Terkait dengan PAD menurut Zainul PAD Kota Pekalongan kecil, padahal pembangunan kota berasal dari PAD. “Jangan hanya berharap bagi hasil pajak dari pusat, mari berusaha mengelola pajak di sini agar semua masuk ke kas daerah. Misalnya pajak parkir, setiap tahun jumlah kendaraan meningkat tentu target tiap tahunnya haruslah meningkat,” papar Zainul.
Zainul mengaku siap untuk mendampingi Pemkot Pekalongan apabila diberikan kuasa untuk pendampingan, layanan, dan tindakan hukum lainnya. “Kami kejaksaan inilah tugas kami sesuai Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Kejaksaan. Kami akan mengetuk hati kawan-kawan untuk menerima bantuan kami, jangan gunakan pengacara swasta, secara gratis kami siap membantu,” pungkas Zainul.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Dalam sosialisasi ini Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menyampaikan paparan kaitannya dengan regulasi pajak. Ketua Satgas Korwil VII Korsubgah KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution juga memberikan pengarahan kepada peserta sosialisasi yakni wakil walikota, sekda, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Kantor Pertanahan, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan Wajib Pajak (WP). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Zainul Arifin SH MH dan Ketua DPRD Kota Pekalongan, Hj Balgies Diab SAg MM juga turut menjadi narasumber sosialisasi ini.
Menurut Ketua Satgas Korwil VII Korsubgah KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, masih banyak potensi pajak yang bisa digali di Kota Pekalongan. Hal inilah yang harus dioptimalkan. “Dalam pengelolaan pajak dimulai dari melihat peraturan yang ada, pelaksanaan, dan fungsi pengawasan pajak, Pemerintah Kota Pekalongan juga harus siap untuk itu,” tutur Coki sapaan akrabnya.
Coki menekankan agar para WP tertib membayar pajak, pasalnya pembangunan daerah hidup dari pajak milik daerah, dan Kota Pekalongan sebagai kota jasa hidup dari pajak dan retribusi daerah. “Mari nantinya Pemerintah Kota Pekalongan terus kolaborasi bersama dengan Kejari Kota Pekalongan, KPK, dan tadi pagi juga ada Kejati Jawa Tengah, Asdatun, Kepala Kantah, dan sebagainya. Jika aksi kolaborasi yang indah ini terus terjalin maka permasalahan yang ada terkait aset dan perlindungan pajak selesai,” tukas Coki.
Sementara itu, Kajari Kota Pekalongan, Zainul Arifin SH MH mengaku dirinya pernah bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) untuk memberikan pelayanan hukum, tetapi di Kejaksaaan Agung ranahnya BUMN. Menurut Zainul tentu pengelolann di BUMN kurang lebih sama dengan di Pemkot Pekalongan terutama masalah asetnya. “Asset kita bagaimama agar dikejar jangan sampai dikuasai oleh orang lain. Jika kita melakukan pembiaran di situ negara rugi, negara dirugikan sedangkan orang lain diuntungkan. Salah mengelola aset termasuk tindak pidana korupsi,” tegas Zainul.
Zainul berpesan agar asset betul-betul diamankan. Terkait dengan PAD menurut Zainul PAD Kota Pekalongan kecil, padahal pembangunan kota berasal dari PAD. “Jangan hanya berharap bagi hasil pajak dari pusat, mari berusaha mengelola pajak di sini agar semua masuk ke kas daerah. Misalnya pajak parkir, setiap tahun jumlah kendaraan meningkat tentu target tiap tahunnya haruslah meningkat,” papar Zainul.
Zainul mengaku siap untuk mendampingi Pemkot Pekalongan apabila diberikan kuasa untuk pendampingan, layanan, dan tindakan hukum lainnya. “Kami kejaksaan inilah tugas kami sesuai Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Kejaksaan. Kami akan mengetuk hati kawan-kawan untuk menerima bantuan kami, jangan gunakan pengacara swasta, secara gratis kami siap membantu,” pungkas Zainul.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF