Objek Wisata Boleh Buka, Wajib Batasi Pengunjung

Kota Pekalongan – Objek wisata di Kota Pekalongan tetap diperbolehkan buka selama libur Lebaran 2021, kendati demikian Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan terus mengingatkan para pengelola wisata untuk memperhatikan protokol kesehatan, terutama pembatasan jumlah pengunjung yakni 30% dari kapasitas destinasi tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan, Sutarno SH MM saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/5/2021) menyampaikan, Selain pembatasan kuota pengunjung, pengelola juga harus membatasi jam operasional sampai pukul 15.00 wib. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah Kota Pekalongan dalam pemberlakukan PPKM skala mikro.

“Objek wisata tetap kami perbolehkan beroperasi. Tetapi harus dilakukan secara ketat penerapan protokol kesehatannya sehingga tidak terjadi penambahan angka Covid-19, Apalagi menjelang masa cuti lebaran ini,”ungkapnya.

Sunarto mengatakan bahwa sebetulnya, objek wisata di Kota Pekalongan sudah menerapkan pembatasan kuota pengunjung 30 persen. sehingga, pembatasan kuota tidak menjadi masalah bagi para pengelola wisata.

Menyusul, adanya kebijakan larangan mudik Idul Fitri pada 6-17 Mei, ia menjelaskan bahwa masyarakat yang dapat berlibur itu hanya yang berada di dalam kota, bukan lintas kota. Pihaknya juga akan menyiagakan petugas lapangan bersama dengan tim Satgas Covid-19 untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di beberapa tempat wisata, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

“Monggo kalau mau berwisata. Tetapi jangan lupa untuk menerapkan prokes. Bagi pengelola kami minta untuk menyediakan sarpras seperti penyediaan alat cuci tangan, handsanitizer, dan pembatasan jam opersional. Bagi masyarakat juga jangan abai prokes 3M, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan,”katanya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)