Musrenbang RPJMD 2021-2026 Wujudkan Visi Kota

Kota Pekalongan – Demi mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah tahun 2021-2026, yakni Terwujudnya Kota Pekalongan yang Lebih Sejahtera, Mandiri, dan Religius. Pemerintah Kota Pekalongan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan (RPJMD) Tahun 2021-2026 secara daring dan luring di Ruang Amarta Setda setempat, Rabu (28/4/2021).

Secara daring, acara penyusunan RPJMD tersebut dapat disaksikan langsung oleh seluruh warga Kota Pekalongan melalui Live Streaming Batik TV, siaran langsung Radio Kota Batik, dan aplikasi Zoom Meeting. Hal ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan ketat.

Musrenbang dihadiri oleh Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid SE, bersama dengan Wakil Walikota Pekalongan, Salahudin STP, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir ST MSc, dan Kepala Bappeda setempat, Ir Anita Heru Kusumorini MSc.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Aaf menyampaikan bahwa musrenbang merupakan forum yang sangat penting untuk menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

Lebih lanjut, Kota Pekalongan memiliki sejumlah potensi mulai dari pariwisata, warisan budaya, destinasi wisata religi, perikanan, serta kemudahan akses dan fasilitas akomodasi seperti hotel, mall, restoran serta stasiun menjadi nilai tambah bagi Kota Pekalongan sebagai Kota Jasa.

“Selain potensi tersebut, tentunya kita tidak bisa mengabaikan adanya permasalahan-permasalahan yang harus kita selesaikan, mulai dari aspek lingkungan berupa permasalahan banjir dan rob, aspek ekonomi berupa pembangunan pasar Banjarsari yang masih tertunda, dan aspek kesejahteraan sosial berupa kemiskinan, pengangguran, dan kualitas pendidikan sertaa aspek kesehatan. Arah kebijakan tersebut akan difokuskan untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih sejahtera, mandiri, dan Religius,” papar Aaf.

Sementara itu, Kepala Bappeda, Anita menjelaskan, Musrenbang RPJMD bertujuan untuk penajaman, klarifikasi, penyelarasan dan kesepakatan terhadap sasaran, tujuan, strategi, arah kebijakan hingga program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan RPJMD.

“Tujuan dan maksud RPJMD 2021-2026 menyelaraskan prioritas dan sasaran pembangunan daerah dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah, provinsi dan pemerintah pusat, membahas dan menyepakati program dan kegiatan pembangunan lintas kecamatan dan pembangunan skala kota serta menyepakati prioritas pembangunan daerah serta program kegiatan prioritas daerah,” paparnya.

Dalam penyusunan RPJMD dilakukan sesuai tahapan yang diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2011. Tercatat hingga saat ini, ada sebanyak 24 usulan rencana pembangunan yang disampaikan secara langsung maupun melalui video conference. Adapun usulan tersebut berupa usulan dalam bidang kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, pariwisata, kebudayaan, pertanahan, dan perhubungan.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan