Mulai Terapkan PPKM Hari Ini, Sejumlah Aktivitas Kegiatan Dibatasi

Kota Pekalongan - Meski sebelumnya Kota Pekalongan tidak masuk dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah terkait 23 kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah,namun sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19,mulai hari ini Kota Pekalongan bakal menerapkan PPKM. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Walikota Nomor 443/0001/2021 tentang Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian  Penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan. Informasi tersebut ditegaskan oleh Walikota Pekalongan saat melakukan monitoring ke Kantor Satpol PP Kota Pekalongan, Kamis(14/1/2021).

“Terkait PPKM sebetulnya Kota Pekalongan tidak masuk dalam SK Gubernur Jateng, tetapi pemberlakuan PPKM yang akan kami mulai hari ini kami tindaklanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan kehati-hatian kami agar kasus penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan ini tidak semakin meluas dan semakin bertambah,” tegasnya.

Menurutnya, SE Walikota terkait pemberlakuan PPKM di Kota Pekalongan akan ditandatangani hari ini juga sehingga pihaknya meminta seluruh masyarakat di Kota Pekalongan dapat mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut demi kebaikan bersama dan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. Penerapan PPKM di Kota Pekalongan sendiri akan berlaku hari ini hingga 25 Januari 2021 mendatang dengan pembatasan sejumlah kegiatan di berbagai sektor baik sektor perdagangan, perkantoran,pendidikan,institusi pemerintah, keagamaan, kegiatan sosial, pariwisata,dan sebagainya.

Dimana, kegiatan perkantoran dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pengurangan jam kerja yang dibatasi mulai pukul 08.00-14.00 (Hari Senin-Kamis) dan pukul 08.00-11.00(Hari Jumat) dan menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawai yang sakit,beresiko tinggi maupun ibu hamil. Untuk jam buka pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB sedangkan cafe/kegiatan sejenis sampai pukul 21.00 dengan penerapan prokes ketat. Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan.

Disamping itu, dalam SE tersebut juga berisikan bahwa di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di semua tingkatan (TPQ,Madin,TK/RA,SD/MI,SMP/MTS,SLTA/MA, Perguruan Tinggi) dilakukan secara daring/online. Sedangkan, untuk kegiatan ibadah keagamaan dapat dilakukan berjamaan dengan pembatasan kuota 50% dari kapasitas yang tersedia dan menerapkan prokes ketat. Untuk sektor tempat hiburan/karaoke wajib tutup dan pasar rakyat diberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional hingga pukul 17.00, sementara untuk sektor pariwisata dan kegiatan hajatan dibatasi jumlah tamu/pengunjung yang hadir paling banyak 30% dari kapasitas ruang/tempat.

“Kami berlakukan PPKM ini semata-mata untuk perlindungan masyarakat secara luas dan tidak ingin kebobolan kasus lonjakan Covid-19 lagi. Mengingat, pada awalnya Kota Pekalongan pernah dalam zona hijau kemudian berubah mejadi zona kuning, orange dan sekarang zona merah kembali. Sehingga,kami meminta masyarakat tidak boleh lengah dan lelah mematuhi prokes yang ketat,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekalongan,Dr Sri Budi Santoso, menerangkan pemberlakuan PPKM di Kota Pekalongan ini agak sedikit dimodifikasi dari aturan yang ada di daerah-daerah lain,seperti jam operasional kegiatan usaha/perdagangan di daerah lain maksimal pukul 19.00,namun di Kota Pekalongan sendiri masih diberi kelonggaran waktu hingga pukul 20.00 WIB. Pihaknya menegaskan, jajaran Satpol PP Kota Pekalongan dibantu instansi terkait lainnya seperti TNI/PORLI hingga tingkat kecamatan telah melakukan pengetatan pengawasan,pengendalian dan penegakkan hukum jauh-jauh hari sebelumnya untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi prokes yang telah ditetapkan pemerintah.

“Mengenai PPKM di Kota Pekalongan, kami tindaklanjuti pengawasan dan penegakkan hukum mulai hari ini untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan peringatan kepada masyarakat akan kebijakan yang telah disusun tersebut. Dan nanti malam kami sudah mulai jalan monitoring ke pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran dan sebagainya untuk menaati aturan ini dengan jam operasional yang dibatasi maksimal buka sampai pukul 20.00 WB. Selain itu, pihak perangkat kecamatan secara serentak juga melakukan penegakkan PPKM ini di wilayah masing-masing terutama kepatuhan prokes dalam memakai masker. Sanksi-sanksi tentu sudah kami siapkan jika masih ada yang melanggar aturan tersebut, baik teguran lisan, tertulis,maupun penutupan usaha secara sementara maupun permanen,” tandasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)