Mulai Tahun 2026, Pemkot Pekalongan Terapkan Pembayaran PBB Digital

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan (Pemkot) mulai menerapkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbasis digital untuk tahun pajak 2026. Inovasi ini diperkenalkan secara resmi dalam kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat Kelurahan Kandang Panjang yang digelar di Aula Kelurahan setempat, Kamis (5/2/2026).
Penerapan sistem pembayaran digital tersebut merupakan upaya Pemkot Pekalongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan daerah. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menunaikan kewajiban pembayaran PBB dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke loket pembayaran.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab, menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital memungkinkan pembayaran PBB dilakukan secara langsung melalui perangkat ponsel. Berbagai platform pembayaran telah disiapkan, termasuk layanan perbankan digital, minimarket, hingga marketplace.
"Dengan kemudahan akses ini mudah-mudahan dapat mengurangi antrean pembayaran juga meminimalkan risiko kesalahan akibat adanya pihak perantara atau calo, karena seluruh proses pembayaran dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak," jelasnya.
Dalam mekanismenya, wajib pajak cukup membawa atau menunjukkan SPPT PBB yang dimiliki, kemudian memindai kode batang (barcode) yang tertera. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan menggunakan metode QRIS melalui aplikasi mobile banking, marketplace, maupun gerai minimarket yang tersedia.
Wawalkot Balgis menambahkan, digitalisasi layanan PBB ini tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan, tetapi juga untuk mendorong terciptanya sistem pengelolaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, ia berharap inovasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.
(Tim Liputan Dinkominfo/dea)
PRINT +
DOWNLOAD PDF