Metrologi Legal Gencar Laksanakan Tera Ulang

Kota Pekalongan - UPTD Metrologi Legal Dindagkop-UKM Kota Pekalangan rutin menggelar tera ulang di sejumlah pasar tradisional, SPBU, instansi, perusahaan,dan jasa ekspedisi. Pada Oktober 2021 tera ulang di pasar tradisional sudah selesai dan dilanjutkan pengawasan di SPBU dan perusahaan di Kota Pekalongan. Sehingga terhitung capaian PAD UPTD Metrologi Legal sebesar 72,5% dari target yang ditetapkan atau sekitar Rp40 juta dari Rp60 juta.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Very Yudianto saat dikonfirmasi di Kantor RKB, Jumat (22/10/2021). "Tera ulang berjalan seperti biasa, ini untuk pasar tradisional ada delapan, dua minggu ini terakhir kami di Pasar Grogolan. Alhamdulillah respons para pedagang sangat baik, setiap harinya yang tera ulang ada 15-20 pedagang. Jadi jumlah pedagang yang menerakan alat ukur mereka jumlahnya 100 lebih," jelas Very.

Disebutkan Very setelah selesai melakukan tera ulang di pasar tradisional ini pihaknya akan melanjutkan pengawasan di delapan SPBU di Kota Pekalongan sampai dengan akhir tahun. "Sehingga pada akhir tahun nanti SPBU sudah melakukan standarisasi alat ukur mereka," kata Very.

Very juga menyurati sejumlah perusahaan yang memiliki timbangan jembatan, seperti pabrik teh untuk tera ulang juga. Begitu pula dengan instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup yang punya timbangan jembatan juga harus menerakan ulang. "Awal November akan dilakukan kegiatan ini. Ini juga untuk membangun kesadaran semuanya bahwa kewajiban tera ulang harus dilakukan rutin setiap tahun agar tak merugikan para konsumen," ujar Very.

Very menyampaikan keluhannya, saat ini yang sulit untuk dikoordinasikan untuk tera ulang yakni ekspedisi dan laundry karena belum ada asosiasinya. 

UPTD Metrologi Legal berencana melakukan sosialisasi dengan para lurah agar tahun 2022 nanti terlaksana tera ulang di setiap kelurahan. Very meminta para lurah untuk mendata pedagang, laundry, ekspedisi, atau usaha lainnya yang memanfaatkan alat ukur.

"Kaitannya dengan tarif tera per Agustus lalu untuk timbangan meja Rp15.000 sebelumnya Rp30.000 karena Rp15.000nya digunakan untuk membayar tenaga teknis. Ini sekarang hanya Rp15.000," beber Very.

Dikatakan Very masyarakat bisa mengundang UPTD Metrologi Legal untuk melakukan tera ulang dengan syarat minimal lima timbangan. Untuk jumlah kurang dari lima, bisa datang langsung ke UPTD Metrologi Legal.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)