Meski Terlambat, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Pekalongan Dipastikan Tetap Berkualitas dan Sesuai Standar

Kota Pekalongan — Proyek pembangunan Gedung Baru Inspektorat Daerah Kota Pekalongan tengah menjadi perhatian publik setelah mengalami keterlambatan signifikan. Hingga pertengahan Desember 2025, progres pembangunan tercatat tertinggal sekitar 43 persen dari rencana.
 
Meski demikian, Wali Kota Pekalongan, H.A Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf menegaskan bahwa, kualitas dan kesesuaian bangunan dengan standar teknis tetap menjadi prioritas utama, sehingga keterlambatan tidak akan berpengaruh terhadap mutu hasil akhir.
 
Hal ini disampaikan Wali Kota Aaf usai meninjau progres pembangunan gedung baru Inspektorat Kota Pekalongan, Kamis (11/12/2025).
 
Ia tidak menampik bahwa proyek tersebut hampir dipastikan tidak dapat diselesaikan sebelum tutup tahun anggaran 2025. Namun, ia memastikan bahwa kualitas pekerjaan menjadi fokus utama pemerintah dan penyedia jasa.
 
“Sangat terlambat sekali dan pasti tidak akan selesai untuk tahun ini. Tapi yang lebih penting itu kualitasnya oke, bangunannya juga oke, memenuhi standar, dan pelaksana sudah komitmen untuk menyelesaikan,” tegasnya.
 
Menurutnya, pekerjaan struktur bangunan sejatinya sudah rampung. Tahapan yang tersisa saat ini lebih banyak berada pada proses finishing. Namun, kondisi cuaca yang kerap diguyur hujan membuat beberapa pekerjaan teknis, seperti pengecoran dan penyelesaian atap, harus ditunda demi memastikan kualitas tetap terjaga.
 
“Jangan terlalu terburu-buru supaya finishing-nya tidak bermasalah. Yang penting semuanya rapi, sesuai spek. Mereka sudah komitmen untuk menyelesaikan akhir Januari, maksimal akhir Januari,” lanjutnya.
 
Plt Inspektur Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, menjelaskan bahwa, kendala terbesar terjadi pada tahap awal pembangunan, terutama menyangkut pemasangan konstruksi dan penanganan dewatering. Proses tersebut sempat mengalami hambatan, namun kini telah teratasi dengan baik.
 
“Itu di luar kendala penyedia. Tapi kalau kendala sekarang sebenarnya tidak ada, tidak ada masalah,” jelas Slamet.
 
Ia menyebut, proyek pembangunan gedung bernilai Rp5,4 miliar ini memiliki masa pelaksanaan 30 hari dengan kontrak awal berakhir pada 26 Desember 2025. Gedung dua lantai tersebut nantinya akan difungsikan sebagai pusat kegiatan Inspektorat Daerah Kota Pekalongan yang lebih representatif, modern, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
 
Slamet menjelaskan bahwa, hampir seluruh pekerjaan struktur telah selesai. Hanya bagian topping dan instalasi atap (MEP) yang masih menunggu kondisi cuaca stabil. Selain itu, ia juga memastikan bahwa kualitas material telah teruji.
 
“Kita sudah uji lab di Undip dan hasilnya sesuai syarat. Tinggal pekerjaan atap saja,” paparnya.
 
Meski terjadi keterlambatan, proyek tetap berjalan sesuai aturan. Penyedia juga telah menyatakan kesiapannya menanggung denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak, yaitu sebesar 1 per mil dari nilai kontrak per hari sebelum PPN.
 
“Satu hari kurang lebih dendanya 4,5 juta,” ujar Slamet.
 
Lanjutnya, penerapan denda ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pekalongan dalam memastikan tata kelola keuangan dan proyek infrastruktur berjalan transparan serta akuntabel.
 
Dengan komitmen penyedia serta pengawasan yang ketat dari pemerintah, pihaknya optimistis bahwa gedung dapat diselesaikan pada akhir Januari 2026. Meski terlambat, kualitas bangunan dipastikan tetap memenuhi standar dan akan menjadi aset penting bagi peningkatan kinerja Inspektorat Daerah.
 
"Gedung baru ini nantinya diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah serta memberikan ruang kerja yang lebih nyaman, efisien, dan mendukung profesionalisme aparatur," tukasnya.
 
 
(Tim Liputan Kominfo/Dian)