Meski Pandemi, DPMPTSP Catat Jumlah Pemohon Izin Melonjak

Kota Pekalongan - Meski di tengah pandemi Covid-19, Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan mencatat jumlah pemohon perizinan usaha di Kota Pekalongan pada semester I atau kurun waktu Bulan Januari-Juni 2020 terus melonjak sebanyak 983 izin usaha. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah pemohon semester I pada tahun 2019 silam yang hanya mencapai 717 izin usaha. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Drs Supriono,MM saat dikonfirmasi di Kantor DPMPTSP setempat, Selasa (11/8/2020).
Disampaikan Supriono, DPMPTSP selama masa pandemi Covid-19 dalam memberikan pelayanan tetap mengedepankan protokol kesehatan yakni menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun antiseptik, wajib memakai masker dan menerapkan jaga jarak aman untuk menghindari dari kemungkinan terpaparnya Covid-19 yang belum kunjung berakhir ini.
“Dari sisi pelayanan, kami masih tetap berjalan lancar, tidak menerapkan Work From Home (WFH) lagi bagi pegawai kami. Dalam memberikan pelayanan kami tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Meski di tengah pandemi yang belum selesai ini, memang banyak usaha yang terpukul dan berdampak khususnya di bidang jada namun tidak menyurutkan semangat mereka untuk mengurus izin usaha mereka ini bahkan disaat ini ada peningkatan dari sisi pemohon izin usaha yang didominasi oleh sektor kesehatan baik itu izin praktek dokter, perawat, kebidanan,” jelas Supriono.
Jumlah pemohon izin usaha yang meningkat ini, lanjut Supriono, mencerminkan minat pelaku usaha menanggulangi pandemi COVID-19 dan respons positif atas kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah terlebih telah diterbitkan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), kanal perizinan online yang terintegrasi secara nasional dengan sistem perizinan yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
“Kami sejak akhir Tahun 2017 sudah merintis perizinan online melalui sistem OSS sehingga pemohon yang ingin mengurus perizinan usahanya dan merasa cemas apabila ke luar rumah, mereka bisa memanfaatkan sistem tersebut,” tutur Supriono.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kota Pekalongan, Tri Rahayu Jaka Wibawa, Spi,MT menyebutkan dari jumlah 983 tersebut sudah masuk dalam 99 jenis perizinan yang dilayani DPMPTSP. Dimana dari 99 jenis izin yang dilayani tersebut, 38 jenis izin sudah tersistem OSS, 61 jenis izin dikembangkan secara bertahap yakni 45 sudah bisa diakses melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore) yang diciptakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan sejak 2017 dan sukses masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019. Sedangkan, 16 jenis izin sisanya masih harus dilakukan secara offline dan terus dikembangkan ke arah online pada akhir tahun ini.
“Pada semester I Tahun 2020 ini selain didominasi sektor kesehatan yakni surat izin praktek perawat sebanyak 106, ada juga dari sektor perdagangan yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) sejumlah 138, 71 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), kemudian sektor pekerjaan uum dan perumahan rakyat meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejumlah 99 dan Izin Reklame sebanyak 52 turut menyumbang peningkatan jumlah pemohon tersebut,” tandas Jaka.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Disampaikan Supriono, DPMPTSP selama masa pandemi Covid-19 dalam memberikan pelayanan tetap mengedepankan protokol kesehatan yakni menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun antiseptik, wajib memakai masker dan menerapkan jaga jarak aman untuk menghindari dari kemungkinan terpaparnya Covid-19 yang belum kunjung berakhir ini.
“Dari sisi pelayanan, kami masih tetap berjalan lancar, tidak menerapkan Work From Home (WFH) lagi bagi pegawai kami. Dalam memberikan pelayanan kami tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Meski di tengah pandemi yang belum selesai ini, memang banyak usaha yang terpukul dan berdampak khususnya di bidang jada namun tidak menyurutkan semangat mereka untuk mengurus izin usaha mereka ini bahkan disaat ini ada peningkatan dari sisi pemohon izin usaha yang didominasi oleh sektor kesehatan baik itu izin praktek dokter, perawat, kebidanan,” jelas Supriono.
Jumlah pemohon izin usaha yang meningkat ini, lanjut Supriono, mencerminkan minat pelaku usaha menanggulangi pandemi COVID-19 dan respons positif atas kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah terlebih telah diterbitkan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), kanal perizinan online yang terintegrasi secara nasional dengan sistem perizinan yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
“Kami sejak akhir Tahun 2017 sudah merintis perizinan online melalui sistem OSS sehingga pemohon yang ingin mengurus perizinan usahanya dan merasa cemas apabila ke luar rumah, mereka bisa memanfaatkan sistem tersebut,” tutur Supriono.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kota Pekalongan, Tri Rahayu Jaka Wibawa, Spi,MT menyebutkan dari jumlah 983 tersebut sudah masuk dalam 99 jenis perizinan yang dilayani DPMPTSP. Dimana dari 99 jenis izin yang dilayani tersebut, 38 jenis izin sudah tersistem OSS, 61 jenis izin dikembangkan secara bertahap yakni 45 sudah bisa diakses melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore) yang diciptakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan sejak 2017 dan sukses masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019. Sedangkan, 16 jenis izin sisanya masih harus dilakukan secara offline dan terus dikembangkan ke arah online pada akhir tahun ini.
“Pada semester I Tahun 2020 ini selain didominasi sektor kesehatan yakni surat izin praktek perawat sebanyak 106, ada juga dari sektor perdagangan yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) sejumlah 138, 71 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), kemudian sektor pekerjaan uum dan perumahan rakyat meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejumlah 99 dan Izin Reklame sebanyak 52 turut menyumbang peningkatan jumlah pemohon tersebut,” tandas Jaka.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF