Masyarakat yang Berminat Jadi PMI Diminta Daftar Lewat Prosedur Resmi

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat menyosialisasikan aturan mekanisme Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada para angkatan kerja di Kota Pekalongan. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS), berlangsung di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu (8/11/2023). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait dengan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara prosedural serta pembentukan sistem mekanisme pengaduan, pemantauan, penyediaan asuransi dan akses rekonsiliasi serta penegakan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia.
Menurut SBS, sapaan akrab Kepala Dinperinaker tersebut, edukasi bagi pekerja migran Indonesia yang akan berangkat keluar negeri merupakan hal yang sangat penting, selain harus memiliki keterampilan, penerapan alur yang benar secara prosedural akan membuat pekerja migran mendapat perlindungan secara hukum, jaminan sosial, pelayanan serta kesehatan.
"Kami ingin menyosialisasikan tata cara, prosedur dan mekanisme untuk mendaftarkan diri bekerja ke luar negeri atau sebagai Pekerja Migran Indonesia, sehingga masyarakat yang memiliki minat, keinginan, dan kemampuan untuk bekerja ke luar negeri, mereka bisa mempunyai pemahaman yang benar tentang tata cara bekerja secara legal ke luar negeri," ucap SBS.
SBS menilai, dengan pemahaman yang benar itu bisa mencegah kemungkinan-kemungkinan pemberangkatan PMI ke luar negeri melalui jalur ilegal. Pasalnya, jika itu terjadi, pemerintah akan sangat sulit melakukan penanganan bila ada permasalahan yang terjadi pada PMI tersebut.
Disampaikan SBS, hampir setiap tahun pasti ada masyarakat Kota Pekalongan yang berminat untuk bekerja ke luar negeri. Namun, dari jumlah yang berangkat khususnya dari jalur ilegal itu masih ditemukan permasalahan. Sedangkan, untuk PMI yang berangkat secara legal, permasalahan tersebut bisa dihandle dan dikoordinasikan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mendapatkan fasilitasi penanganan. Pada sosialisasi kali ini juga turut diundang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang biasanya memberangkatkan PMI di sektor ekonomi formal (bekerja di pabrik).
"Hampir semua negara membuka peluang kerja PMI, seperti di Jepang, Malaysia, negara Timur Tengah, Hongkong, dan Korea. PMI ini ada yang bekerja di sektor formal maupun informal (di perkebunan, pertanian, dan lain-lain)," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas (Kabid Pentalatas) pada Dinperinaker setempat, Nur Agustina menambahkan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 60 angkatan kerja Kota Pekalongan yang datanya di dapatkan dari permohonan kartu AK1 melalui e-Makaryo, dimana mayoritas mereka masih berusia produktif dan memiliki pendidikan SMP, SMA hingga D3.
"Kami ingin mewadahi dan menjalin komunikasi dengan para angkatan kerja ini supaya memiliki gambaran tentang informasi seberapa besar serapan tenaga kerja dari para pencari kerja, kesulitan yang dihadapi sebagai bahan untuk memfasilitasi pelatihan keterampilan kerja," ujar Agustin.
Agustin memaparkan, salah satu kelompok sasaran dalam pencari kerja adalah pekerja migran. Sehingga, informasi terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini perlu gencar diketahui dan dipahami oleh para angkatan kerja. Dimana, mereka perlu dibekali informasi dan keterampilan yang cukup memadai untuk menghindari tawaran-tawaran bekerja ke luar negeri lewat jalur ilegal. Mengingat, ketidaktahuan bisa saja membuat mereka terjebak dalam penyaluran PMI yang ilegal. Berdasarkan data Dinperinaker, dari awal tahun sampai awal November 2023 ini ada 92 orang PMI asal Kota Pekalongan.
"Kalau mereka mengalami permasalahan di luar negeri, karena pada saat itu mendaftar lewat jalur ilegal, maka Pemerintah Indonesia tidak bisa membantu dan tidak terlacak, seperti adanya kasus perdagangan orang. Oleh karena itu, harapannya informasi terkait edukasi mekanisme PMI ini bisa dipahami dan disharing ke kerabat, teman, dan tetangga serta kelompok masyarakat lainnya," tandasnya.
Menurut SBS, sapaan akrab Kepala Dinperinaker tersebut, edukasi bagi pekerja migran Indonesia yang akan berangkat keluar negeri merupakan hal yang sangat penting, selain harus memiliki keterampilan, penerapan alur yang benar secara prosedural akan membuat pekerja migran mendapat perlindungan secara hukum, jaminan sosial, pelayanan serta kesehatan.
"Kami ingin menyosialisasikan tata cara, prosedur dan mekanisme untuk mendaftarkan diri bekerja ke luar negeri atau sebagai Pekerja Migran Indonesia, sehingga masyarakat yang memiliki minat, keinginan, dan kemampuan untuk bekerja ke luar negeri, mereka bisa mempunyai pemahaman yang benar tentang tata cara bekerja secara legal ke luar negeri," ucap SBS.
SBS menilai, dengan pemahaman yang benar itu bisa mencegah kemungkinan-kemungkinan pemberangkatan PMI ke luar negeri melalui jalur ilegal. Pasalnya, jika itu terjadi, pemerintah akan sangat sulit melakukan penanganan bila ada permasalahan yang terjadi pada PMI tersebut.
Disampaikan SBS, hampir setiap tahun pasti ada masyarakat Kota Pekalongan yang berminat untuk bekerja ke luar negeri. Namun, dari jumlah yang berangkat khususnya dari jalur ilegal itu masih ditemukan permasalahan. Sedangkan, untuk PMI yang berangkat secara legal, permasalahan tersebut bisa dihandle dan dikoordinasikan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mendapatkan fasilitasi penanganan. Pada sosialisasi kali ini juga turut diundang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang biasanya memberangkatkan PMI di sektor ekonomi formal (bekerja di pabrik).
"Hampir semua negara membuka peluang kerja PMI, seperti di Jepang, Malaysia, negara Timur Tengah, Hongkong, dan Korea. PMI ini ada yang bekerja di sektor formal maupun informal (di perkebunan, pertanian, dan lain-lain)," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas (Kabid Pentalatas) pada Dinperinaker setempat, Nur Agustina menambahkan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 60 angkatan kerja Kota Pekalongan yang datanya di dapatkan dari permohonan kartu AK1 melalui e-Makaryo, dimana mayoritas mereka masih berusia produktif dan memiliki pendidikan SMP, SMA hingga D3.
"Kami ingin mewadahi dan menjalin komunikasi dengan para angkatan kerja ini supaya memiliki gambaran tentang informasi seberapa besar serapan tenaga kerja dari para pencari kerja, kesulitan yang dihadapi sebagai bahan untuk memfasilitasi pelatihan keterampilan kerja," ujar Agustin.
Agustin memaparkan, salah satu kelompok sasaran dalam pencari kerja adalah pekerja migran. Sehingga, informasi terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini perlu gencar diketahui dan dipahami oleh para angkatan kerja. Dimana, mereka perlu dibekali informasi dan keterampilan yang cukup memadai untuk menghindari tawaran-tawaran bekerja ke luar negeri lewat jalur ilegal. Mengingat, ketidaktahuan bisa saja membuat mereka terjebak dalam penyaluran PMI yang ilegal. Berdasarkan data Dinperinaker, dari awal tahun sampai awal November 2023 ini ada 92 orang PMI asal Kota Pekalongan.
"Kalau mereka mengalami permasalahan di luar negeri, karena pada saat itu mendaftar lewat jalur ilegal, maka Pemerintah Indonesia tidak bisa membantu dan tidak terlacak, seperti adanya kasus perdagangan orang. Oleh karena itu, harapannya informasi terkait edukasi mekanisme PMI ini bisa dipahami dan disharing ke kerabat, teman, dan tetangga serta kelompok masyarakat lainnya," tandasnya.
PRINT +
DOWNLOAD PDF