Mari Bijak Gunakan Call Center 112

Layanan Call Center 112 Kota Pekalongan merupakan layanan pengaduan kegawatdaruratan bagi masyarakat Kota Pekalongan yang terintegrasi, professional, dan siap melayani masyarakat dalam kegawatdaruratan selama 24 jam tanpa berbayar. Masyarakat Kota Pekalongan diimbau agar bijak memanfaatkan layanan kegawatdaruratan ini sehingga dapat digunakan sebagai mana fungsinya.
 
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (PIKP Dinkominfo) Kota Pekalongan, Nurul Indrawati SH MH mengungkapkan bahwa layanan Call Center 112 ini bebas pulsa yang memang bentuk pelayanan publik dibuat untuk menerima panggilan gawat darurat. “Namun, dari banyaknya laporan pengaduan dari masyarakat, tidak sedikit masyarakat yang hanya coba-coba menelepon call center 112. Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan agar dapat bijak dalam menggunakan layanan Call Center 112 dan tidak digunakan untuk main-main,” tegas Nurul saat ditemui di kantornya, Senin (30/12/2019).
 
Nurul menjelaskan bahwa Call Center 112 menangani tiga layanan yakni layanan gawat darurat, layanan gawat tetapi tidak darurat, dan layanan informasi. “Klasifikasi gawat darurat antara lain kebakaran, banjir, rob, kecelakaan, serta kebutuhan ambulance, dan mobil jenazah. Selanjutnya gawat tidak darurat seperti pohon tumbang, ada anak punk atau hal-hal yang mengganggu lingkungan, penanganan sarang tawon, ada gelandangan, pengemis, pengamen jalanan, perjudian miras, prostistusi, donor darah dan permohonan darah dari masyarakat,” terang Nurul.
 
Panggilan 112 ini merupakan panggilan tuggal kegawatdaruratan yang dapat memudahkan masyarakat. Apabila mengalami situasi kegawatdaruratan timbul pikiran panik sehingga diberikan nomor mudah untuk dipencet yakni 112. “Adanya pusat layanan pengaduan kegawatdaruratan resmi milik Pemerintah Kota Pekalongan ini untukmeningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat khususnya pada saat masyarakat membutuhkan pengaduan kegawatdaruratan dan harus mendapatkan tindak lanjut sesegera mungkin,” tandas Nurul.
 
Melalui nomor layanan cepat ini masyarakat tidak perlu lagi menyimpan satu persatu nomor setiap pelayanan kegawatdaruratan yang disediakan masing-masing seperti BPBD, damkar, rumah sakit, puskesmas, maupun pengaduan lainnya. Cukup menghubungi nomor telepon 112 masyarakat akan langsung terhubung dengan operator yang akan menghubungkan ke setiap konsumen yang terkait. “Aplikasi layanan kegawatdaruratan yang disediakan oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Pusat Pekalongan ini juga telah sinergi juga dengan PLN dan Polres Pekalongan Kota sehingga jika ada pengaduan terkait PT PLN ULP3 Pekalongan dan Polres Pekalongan Kota dapat menghubungi Call Center 112,” pungkas Nurul.