Mangkrak 4 Tahun, Kolam Renang Tirta Sari Dibongkar

Kota Pekalongan - Mangkrak selama lebih dari 4 tahun bangunan Kolam Renang Tirta Sari, Kota Pekalongan akhirnya dibongkar. Kondisi bangunan yang sudah memprihatinkan ini ditakutkan akan membahayakan. Pembongkaran bangunan ini mendapat nilai jual lelang bangunan sebesar Rp652.887.980 karena aset bangunan memiliki nilai jual.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kota Pekalongan, Rizka Septia Nigrum SSTP saat ditemui di kantornya, Jumay (17/6/2022). "Untuk pembongkaran bangunan kolam renang ini Pemerintah Kota Pekalongan tak mengeluarkan anggaran, pasalnya bangunan ini masih memiliki nilai jual. Nilai jual limitnya Rp230 juta, di KPKNL dilelang dan nilai jualnya menjadi Rp652.887.980," sebut Rizka.

Rizka menyampaikan bahwa Walikota Pekalongan telah meminta untuk optimalisasi aset pemkot yang mangkrak seperti Kolam Renang Tirta Sari ini, setelah dibongkar dan diratakan ini pemanfaatan belum bisa kami infokan. "Walikota menghendaki untuk kolam renang ini tidak buru-buru, nanti peruntukannya untuk apa belum kami ketahui. Namun informasi pencacatan asetnya masih Dinparbudpora," kata Rizka.

Rizka menerangkan bahwa Kolam Renang Tirta Sari ini dinilai tak bisa digunakan kembali. Namun aset tersebut masih memiliki nilai jual. "Kami hadirkan tim penilai (appraisal) untuk menilai aset/bangunan kolam renang ini. Setelah itu kami ajukan ke KPKNL untuk lelang terbuka, dan akhirnya didapat PT yang menang lelang untuk membongkar kolam renang ini," beber Rizka.

Rizka mengatakan, proses pembongkaran maksimal 90 hari kerja dan surat perintah kerja sudah keluar sejak 25 Mei 2022.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)