Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lebih Besar, Pemkot Pertimbangkan Alihkan Anggaran Bantuan

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan membuka peluang untuk, mengalihkan anggaran bantuan kematian kepada skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Langkah ini dipertimbangkan, karena manfaat yang diterima masyarakat jauh lebih besar jika menggunakan program jaminan sosial tersebut.
 
Hal itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi & Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan, OPD, Baznas, di Ruang Buketan, Selasa siang (02/12/2025).
 
Wali Kota Aaf menjelaskan bahwa, realisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pekalongan saat ini baru mencapai 35,59 persen (53.753 pekerja) dari target 60 persen. Dimana, pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 64,40 persen (97.262 pekerja).
 
Menurutnya, Pemkot perlu melakukan optimalisasi agar cakupan perlindungan tenaga kerja dapat meningkat signifikan.
 
"Target kita masih jauh. Realisasinya baru 35,59 persen dari target 60 persen. Kita sudah punya rumusnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, tinggal pemaksimalannya saja," ujarnya.
 
Ia menilai, berbagai sektor memiliki potensi untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Namun pada sektor tertentu, Pemerintah Daerah tetap dapat memberikan dukungan melalui dinas-dinas terkait. Oleh karena itu, FGD yang dihadiri perwakilan berbagai unsur mulai dari pekerja rentan, masyarakat, RT/RW, hingga guru TPQ, dan madin diharapkan dapat menggali solusi dan memperkuat strategi percepatan.
 
Wali Kota Aaf mengungkapkan bahwa, Pemkot Pekalongan tengah mempertimbangkan integrasi bantuan kematian senilai Rp 1 juta yang selama ini diberikan kepada masyarakat. Jika dialihkan menuju pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang diterima warga akan meningkat drastis.
 
"Kalau dari kita hanya Rp 1 juta, sementara dari BPJS bisa mencapai Rp 42 juta. Ini sedang kita pikirkan mekanismenya," katanya.
 
Dengan alternatif skema tersebut, ia berharap, perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan dapat ditingkatkan.
 
Wali Kota Aaf menegaskan bahwa, kebijakan itu diambil demi memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan.
 
"Anggaran itu akan kita alihkan ke BPJS Ketenagakerjaan saja supaya masyarakat bisa mendapatkan manfaat lebih besar. Saya menargetkan langkah-langkah strategis yang dihasilkan dari FGD ini dapat mendorong kenaikan kepesertaan hingga mencapai target 60 persen dalam waktu dekat,"tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprilia Nia, menjelaskan bahwa, tujuan utama pertemuan FGD kali ini adalah memastikan seluruh pekerja di Kota Pekalongan dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan mereka meningkat.
 
"FGD ini untuk peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Artinya, bagaimana pekerja-pekerja yang ada di Kota Pekalongan bisa terlindungi oleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan,"ungkap Widhi.
 
Ia menilai, efeknya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja itu sendiri. Widhi mengakui, bahwa pekerja dari sektor bukan penerima upah (BPU) masih menjadi kelompok dengan tingkat perlindungan terendah.
 
Banyak pekerja rentan seperti nelayan, petani, dan pekerja informal lainnya yang belum terdaftar sebagai peserta.
 
"Pekerja rentan ini masih banyak yang belum terlindungi. Contohnya nelayan, petani, dan lainnya," ujarnya.
 
Meski begitu, Pemerintah Kota Pekalongan telah memberikan dukungan melalui pembayaran iuran bagi 1.700 pekerja rentan menggunakan skema DBHC-HT. Upaya ini dinilai, sangat membantu memperluas perlindungan kepada kelompok yang memiliki risiko ekonomi dan keselamatan kerja lebih tinggi.
 
Untuk masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri, Widhi menegaskan bahwa, biaya kepesertaan sangat terjangkau.
 
"Untuk mandiri, dua program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iurannya hanya Rp 16.800 per bulan per orang," tukasnya.
 
 
 
(Tim Liputan Kominfo/Dian)