Makmin Wajib Bersertifikat Halal, Dinkop-UKM Jateng Dampingi 100 UKM

Keberadaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal semakin mempertegas aturan yang menjawab kebutuhan konsumen terutama umat muslim terhadap produk bersertifikasi halal. Untuk mendukung hal tersebut, 100 pelaku usaha se eks karesidenan Pekalongan diberikan fasilitasi bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi jaminan halal selama 3 hari yakni 23-25 Januari 2024 oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop-UKM) Jawa Tengah.

Pendamping UKM Dinkop-UKM Provinsi Jawa Tengah, Arif budiyanto dalam kegiatan bimtek sertifikasi jaminan halal di hotel Dafam Kota Pekalongan, Rabu (24/1/2024) mengatakan bahwa peraturan pemerintah terkait produk makanan dan minuman (makmin) wajib halal akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2024 mendatang, oleh sebab itu persiapan menghadapi hal tersebut pihaknya memfasilitasi pelaku usaha secara gratis agar mereka bisa berjualan ketika peraturan pemerintah sudah dicanangkan nantinya.

“Dalam bimtek ini, bersama LPPOM MUI Jawa tengah kami berikan panduan pengisian Sistem Jaminan Halal atau SJH dimana memberikan gambaran bahan baku yang digunakan produksi kemudian setelah itu akan dilakukan pengecekan di lapangan, auditor datang ke tempat produksi untuk memeriksa tempat produksi dan bahan baku yang sudah halal,” ujarnya.

Dijelaskan Arif, jika bahan baku yang digunakan ada yang belum halal maka mereka akan diarahkan untuk memakai bahan baku, selain itu pelaku usaha diwajibkan membuat komitmen di tempat produksinya secara tertulis atau tercetak bahwa mereka menggunakan bahan baku yang sudah bersertifikat halal dari sumber manapun. Setelah semua tervalidasi baik oleh auditor, maka UKM tersebut bisa memperoleh sertifikasi halal.

“Kalau hasil laut, nabati, hasil hewan ternak sudah pasti halal, namun bahan baku yang riskan ini adalah hewan darat melalui penyembelihan jadi kami harus benar-benar melihat betul apakah proses penyembelihan menggunakan cara dan alat yang sesuai aturan,” tandasnya.

Selain itu, ia menambahkan produk halal juga tidak diperbolehkan memiliki nama dan kemasan produk mengandung arti berkonotasi jelek. Ditargetkan sebelum penerapan aturan wajib sertifikasi halal sebanyak 500 akan diberikan bagi UKM se-jawa Tengah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal dari pihak terkait.