LPPAR Segera Jadi UPTD PPA, Percepat Penanganan Kasus Berbasis Anak dan Gender

Kota Pekalongan - Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja (LPPAR) Kota Pekalongan dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) setempat akan segera ditingkatkan dan berubah nama menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Tahun 2025 ini. UPTD PPA ini akan memperkuat posisi Pemkot Pekalongan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dan perundungan pada kelompok rentan, yaitu perempuan dan anak-anak.

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Puji Winarti mengungkapkan bahwa, LPPAR akan ditingkatkan menjadi UPTD PPA yang ditargetkan bisa diresmikan pada 21 April 2025 bertepatan dengan Hari Kartini yang identik dengan emansipasi perempuan. Sarana, prasarana, serta sumber daya manusia telah dipersiapkan melalui rekrutmen CPNS, PPPK dan pelatihan, dengan SK dan pelantikan kepala UPTD. Untuk UPTD PPA ini akan dibangun tipe B.

Menurutnya, perubahan nama dan pembentukan UPTD PPA ini didasari atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mensyaratkan apapun bentuk dari lembaga yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat sudah harus berganti nama menjadi UPTD PPA agar lebih solid  dan eksis lagi baik dalam hal teknis, maupun koordinasi, serta penganggarannya. 

"Sebab, UPTD ini bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas. Kalau sebelumnya, masih dalam bentuk LPPAR itu dibawah koordinator Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak (P3HA P2A),"tuturnya, Senin (10/2/2025).

Disampaikan Puji, bahwa untuk lokasi UPTD PPA ini masih tetap berada di lokasi eks LPPAR Kota Pekalongan yang berada di Jalan Majapahit No.7A, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Semua fasilitas dan sarpras sudah terpenuhi, baik gedung, SDM, perangkat lunak hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terupdate. 

"Ada 2 CPNS yang nanti ditempatkan dan membantu kinerja Kepala UPTD PPA. Untuk tim profesi dan tim teknis masih tetap berjejaring dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Dinsos-P2KB, psikolog maupun Perguruan Tinggi,"katanya.

Adapun layanan yang ada di UPTD PPA nantinya akan berfokus pada penanganan kekerasan berbasis anak dan gender yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat. Di dalam layanan UPTD PPA ini juga akan dilengkapi dengan mobil perlindungan, dan sarprasnya hampir serupa dengan LPPAR sebelumnya, namun kini lebih memiliki kekuatan hukum. Tentu, hal ini memudahkan pengambilan keputusan dan koordinasi tanpa melalui bidang dan penganggarannya terpisah.


"Untuk SDM psikolog di kami ada 3 orang, kemudian CPNS  baru nanti ada pengawas perlindungan ibu dan anak serta pekerja sosial. Psikolog dari luar tetap ada dan kami berjejaring dengan tim profesi maupun tim teknis. Rencananya juga ada layanan hotline online khusus yang saat ini tengah kami persiapkan,"tukasnya. (Dian)