Lindungi Konsumen, SPBU di Tera Ulang

Kota Pekalongan – Awal tahun 2021, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal di bawah naungan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan melakukan tera ulang dengan sasaran SPBU-SPBU se-Kota Pekalongan.

Selasa (12/1/2021) kegiatan menyasar dua SPBU yakni SPBU Kalibanger dan SPBU Gamer, Kecamatan Pekalongan Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola terkait ukuran dan takaran yang dapat merugikan masyarakat.

Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM, Very Yudiyanto SE menyampaikan bahwa tera ulang merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin dan berkala oleh UPTD Metrologi Legal dalam rangka melindungi konsumen. Tahun ini, pihaknya menyasar SPBU se-Kota Pekalongan yang jumlahnya sekitar delapan SPBU.

“Kami targetkan kegiatan selesai dalam waktu satu minggu, karena keterbatasan teknisi satu hari kami sasar dua SPBU. Hari ini kami lakukan tera di SPBU Kalibanger dan SPBU Gamer,” kata Very saat ditemui di SPBU Kalibanger, Jl Dr Sutomo, Baros.

Pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM pada tiap nozzle dilakukan dengan menakar ulang menggunakan bejana minimal 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan. Tiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun.

ia menambahkan bahwa selain SPBU, pihaknya juga akan menyasar pasar tradisional, kelurahan, dan pusat perbelanjaan (Mall).

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)