Libur Nataru, Tim Gabungan Gencarkan Razia Pekat

Dalam rangka menghadapi momentum libur panjang Perayaan Natal 2023 dan Tahun baru 2024, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) setempat bersinergi dengan TNI dan Polri gencar melaksanakan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat atau yang sering dikenal dengan istilah PEKAT. Dimana, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Tim gabungan menyisir kos-kosan dan penginapan di wilayah Kota Pekalongan. Sebanyak 11 titik lokasi disasar untuk dilakukan monitoring dan pengecekan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas).

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengungkapkan bahwa, selama libur Nataru ini, tim gabungan mengintensifkan operasi pekat sebagai upaya cipta kondisi (cipkon) di masyarakat yang sudah dimulai sejak beberapa bulan sebelum menjelang akhir Tahun 2023.

"Untuk operasi Pekat memang akan kami lakukan terus, bahkan kami rencanakan di tahun depan jika diperlukan akan dilakukan sanksi tipiring agar membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Sebab, selama ini kami masih melakukan upaya non yustia sebatas edukasi, himbauan, dan teguran,"ucap Sriyana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/12/2023).

Sriyana menuturkan, selain menindaklanjuti aduan ataupun laporan masyarakat akan adanya penyakit masyarakat, dalam momentum perayaan Natal dan tahun baru, untuk menciptakan situasi yang aman dan tentram akan dilakukan peningkatan operasi.

"Jelas Natal dan tahun baru ini operasi Pekat akan kita tinggkatkan. Dalam razia kita juga menggandeng jajaran TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya,"katanya.

Dikatakan Sriyana, untuk sasaran selain tempat kosan dan penginapan, juga  dilaksanakan di sejumlah lokasi warung remang (warem) yang diindikasikan menjual minuman keras maupun tempat-tempat umum yang berpotensi dijadikan tongkrongan masyarakat untuk mabuk-mabukan. Sebab, minuman keras dapat memicu terjadinya gangguan keamanan di tengah tengah masyarakat. Sriyana menyebutkan, beberapa lokasi yang sering ditemukan tim gabungan tengah melakukan pesta miras, diantaranya di pinggir-pinggir jalan, Stadion Hoegeng, Taman Nursery, pinggir pantai, dan sebagainya.

"Setelah kami geledah dan tertibkan, kami langsung sita barang bukti tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan. Jika nanti dilakukan sanksi tipiring, pelanggar bisa dikenai denda, hukuman penjara, dan lain-lain sesuai dengan yang diatur dalam Perda," terangnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Penegakan Perda, Eko Kristijanto, bahwa, pada pelaksanaan operasi Pekat yang berlangsung pada Bulan November 2023 hingga akhir Desember 2023 ini, untuk razia di kost dan penginapan nihil temuan, namun untuk razia miras ditemukan 270 botol miras, 65 botol diantaranya miras oplosan. 

"Mayoritas memang dilakukan oleh kalangan anak-anak muda dan penjual miras. Kami sudah menyita barang bukti ratusan miras itu. Jika mereka mengulangi perbuatan yang sama, kami masih rencanakan sanksi tipiring di tahun depan agar sanksinya bisa lebih tegas dan membuat efek jera para pelanggar,"pungkas Eko.