Layanan Perintis Hadir, Pengurusan Peralihan Sertipikat di Kota Pekalongan Makin Pasti

Layanan Perintis Hadir, Pengurusan Peralihan Sertipikat di Kota Pekalongan Makin Pasti
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN Kota Pekalongan dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) meluncurkan Layanan Perintis untuk proses peralihan sertipikat dengan standar waktu pelayanan selama 10 hari. Inovasi tersebut diharapkan memberikan kepastian waktu sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf, menyampaikan bahwa peluncuran layanan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Launching Layanan Perintis BPN Kota Pekalongan di Loket Kantah/BPN Kota Pekalongan, bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66 Tahun 2026 pada Kamis (24/9/2026).
“Alhamdulillah layanan perintis peralihan proses selama 10 hari ini sudah kita launching. Ini adalah bentuk komitmen kita, baik dari Pemerintah Kota Pekalongan maupun dengan BPN, dan juga dengan teman-teman dari IPPAT untuk pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Aaf.
Menurutnya, penerapan layanan tersebut membutuhkan proses dan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami mekanisme yang baru. Pemkot juga akan terus melakukan evaluasi bersama BPN dan pihak terkait untuk memastikan layanan berjalan optimal.
Aaf menegaskan, peningkatan pelayanan tidak berhenti pada standar waktu 10 hari. Ke depan, pihaknya mendorong lahirnya berbagai inovasi yang dapat semakin mempercepat, mempermudah, dan memberikan efisiensi bagi masyarakat.
“Apakah pelayanan yang lebih baik hanya cukup pelayanan 10 hari? Saya yakin tidak. Harus ada inovasi lagi yang bisa mempercepat, mempermudah, dan mempermurah. Ini masih step-by-step, sehingga ke depan masih ada inovasi-inovasi yang kita matangkan dan kita godok bersama BPN,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra, menjelaskan bahwa Layanan Perintis merupakan inovasi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya terkait durasi penyelesaian pelayanan peralihan sertipikat.
Ia menyebut, pelayanan publik setidaknya mencakup kepastian biaya, persyaratan, dan waktu. Untuk layanan Perintis ini, kepastian waktu distandarkan menjadi 10 hari dengan melibatkan sejumlah pihak, yakni PPAT, BPKAD, dan BPN.
“Layanan Perintis ini merupakan salah satu inovasi untuk memberikan kepastian waktu. Kalau biaya sudah diatur dalam PP 128 Tahun 2015, kemudian persyaratan ada ketentuannya. Yang sekarang kita berikan adalah kepastian jangka waktu pelayanan memperoleh sertipikat, yaitu 10 hari,” jelas Andhi.
Ia menerangkan, standar tersebut mencakup proses di masing-masing instansi. PPAT ditargetkan menyelesaikan proses selama dua hari, BPKAD melakukan verifikasi selama tiga hari, dan selanjutnya proses di BPN, sehingga keseluruhan tahapan dapat memenuhi standar 10 hari.
Menurut Andhi, sebelumnya proses di BPN sendiri rata-rata membutuhkan waktu lima hari. Namun, keseluruhan proses peralihan dapat memerlukan waktu lebih panjang karena melibatkan tahapan di luar BPN, termasuk kelengkapan persyaratan maupun proses verifikasi BPHTB.
“Dengan demikian nanti itu menjadi penilaian kinerja kami. Kalau lebih dari itu berarti ada sesuatu yang perlu dievaluasi. Melalui sinergi lintas instansi tersebut, kami berharap Layanan Perintis dapat memberikan pengalaman pelayanan pertanahan yang semakin pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat,"pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN Kota Pekalongan dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) meluncurkan Layanan Perintis untuk proses peralihan sertipikat dengan standar waktu pelayanan selama 10 hari. Inovasi tersebut diharapkan memberikan kepastian waktu sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf, menyampaikan bahwa peluncuran layanan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Launching Layanan Perintis BPN Kota Pekalongan di Loket Kantah/BPN Kota Pekalongan, bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66 Tahun 2026 pada Kamis (24/9/2026).
“Alhamdulillah layanan perintis peralihan proses selama 10 hari ini sudah kita launching. Ini adalah bentuk komitmen kita, baik dari Pemerintah Kota Pekalongan maupun dengan BPN, dan juga dengan teman-teman dari IPPAT untuk pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Aaf.
Menurutnya, penerapan layanan tersebut membutuhkan proses dan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami mekanisme yang baru. Pemkot juga akan terus melakukan evaluasi bersama BPN dan pihak terkait untuk memastikan layanan berjalan optimal.
Aaf menegaskan, peningkatan pelayanan tidak berhenti pada standar waktu 10 hari. Ke depan, pihaknya mendorong lahirnya berbagai inovasi yang dapat semakin mempercepat, mempermudah, dan memberikan efisiensi bagi masyarakat.
“Apakah pelayanan yang lebih baik hanya cukup pelayanan 10 hari? Saya yakin tidak. Harus ada inovasi lagi yang bisa mempercepat, mempermudah, dan mempermurah. Ini masih step-by-step, sehingga ke depan masih ada inovasi-inovasi yang kita matangkan dan kita godok bersama BPN,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra, menjelaskan bahwa Layanan Perintis merupakan inovasi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya terkait durasi penyelesaian pelayanan peralihan sertipikat.
Ia menyebut, pelayanan publik setidaknya mencakup kepastian biaya, persyaratan, dan waktu. Untuk layanan Perintis ini, kepastian waktu distandarkan menjadi 10 hari dengan melibatkan sejumlah pihak, yakni PPAT, BPKAD, dan BPN.
“Layanan Perintis ini merupakan salah satu inovasi untuk memberikan kepastian waktu. Kalau biaya sudah diatur dalam PP 128 Tahun 2015, kemudian persyaratan ada ketentuannya. Yang sekarang kita berikan adalah kepastian jangka waktu pelayanan memperoleh sertipikat, yaitu 10 hari,” jelas Andhi.
Ia menerangkan, standar tersebut mencakup proses di masing-masing instansi. PPAT ditargetkan menyelesaikan proses selama dua hari, BPKAD melakukan verifikasi selama tiga hari, dan selanjutnya proses di BPN, sehingga keseluruhan tahapan dapat memenuhi standar 10 hari.
Menurut Andhi, sebelumnya proses di BPN sendiri rata-rata membutuhkan waktu lima hari. Namun, keseluruhan proses peralihan dapat memerlukan waktu lebih panjang karena melibatkan tahapan di luar BPN, termasuk kelengkapan persyaratan maupun proses verifikasi BPHTB.
“Dengan demikian nanti itu menjadi penilaian kinerja kami. Kalau lebih dari itu berarti ada sesuatu yang perlu dievaluasi. Melalui sinergi lintas instansi tersebut, kami berharap Layanan Perintis dapat memberikan pengalaman pelayanan pertanahan yang semakin pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat,"pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF