KUHP Baru, Lapas Pekalongan Bekali WBP untuk Siap Kembali ke Masyarakat

Kota Pekalongan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan terus berkomitmen untuk membekali para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan pengetahuan dan keterampilan yang bermanfaat sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “KUHP Baru, Cara Berhukum Baru” yang digelar di Aula Lapas, Kamis (9/10/2025).
 
Kegiatan penyuluhan yang diikuti 30 orang WBP ini berlangsung dengan penuh antusiasme. Para peserta tampak aktif mengikuti jalannya acara dari awal hingga akhir. Narasumber yang dihadirkan yakni Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Royyan Mahmuda Al’arisyi Daulay, S.H., M.H., yang memaparkan berbagai aspek penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan oleh pemerintah.
 
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Teguh Suroso, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Sri Hardono Setiawan. Dalam sambutannya, Sri Hardono menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum menjadi bagian penting dari program pembinaan di Lapas.
 
“Pembinaan di Lapas tidak hanya berfokus pada keterampilan dan keagamaan, tetapi juga pada peningkatan kesadaran hukum. Dengan adanya perubahan dalam KUHP baru, kami ingin agar para warga binaan memahami sistem hukum yang berlaku dan siap menerapkannya saat mereka kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
 
Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran baru bagi para warga binaan tentang pentingnya mematuhi hukum serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban setelah menjalani masa pidana.
 
“Dengan pengetahuan hukum yang baik, para warga binaan bisa menjadi pribadi yang lebih bijak dalam bertindak dan mampu menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Ini bagian dari pembinaan karakter agar mereka siap berintegrasi kembali di masyarakat,” tambah Sri Hardono.
 
Sementara itu, dalam pemaparannya, narasumber, Royyan menjelaskan bahwa, KUHP baru membawa sejumlah pembaruan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia menguraikan berbagai perubahan penting, mulai dari perluasan jenis pidana, penguatan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), hingga peran masyarakat dalam proses hukum.
 
"KUHP baru tidak hanya mengatur tentang hukuman, tetapi juga menekankan pada pemulihan dan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Prinsip ini sangat penting untuk dipahami oleh para warga binaan agar setelah bebas nanti, mereka dapat menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum dan berkontribusi positif,” terang Royyan.
 
Ia menilai, kegiatan penyuluhan ini berlangsung secara interaktif. Para peserta diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai pasal yang terdapat dalam KUHP baru, termasuk penerapan dalam kasus-kasus sehari-hari. 
 
"Diskusi yang hidup menunjukkan bahwa warga binaan memiliki semangat belajar dan keingintahuan yang tinggi terhadap hukum dan perubahan sosial yang terjadi di luar Lapas,"ungkapnya.
 
Dengan bekal pemahaman tentang KUHP baru, para warga binaan diharapkan mampu menjadi warga negara yang lebih taat hukum, berakhlak baik, dan siap menata kehidupan baru yang lebih produktif setelah bebas.
 
 
(Tim Liputan Kominfo/Dian)