KPU Minta Parpol Maksimalkan Kursi

Terkait pemenuhan bakal calon anggota legislatif (caleg) di Kota Pekalongan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menurunkan surat No 505 bagi partai politik (parpol) yang bakal calegnya belum memenuhi batas maksimal jumlah kursi. Pada detik-detik terakhir penutupan pendaftaran bakal caleg Kota Pekalongan, ada salah satu parpol yang memaksimalkan jumlah kursi.

Hal ini diungkapkan, Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Toha saat diwawancarai di Grand Keisha Resto, Selasa (23/5/2023).

"Pasca penutupan pendaftaran bakal caleg Kota Pekalongan dari KPU RI turun surat terkait dengan parpol yang bakal calegnya belum memenuhi batas maksimal jumlah kursi yakni 35 kursi. Pada detik-detik akhir kurang lebih pukul 10 malam kami menerima salah satu parpol yang sebelumnya 18 orang menjadi 27 orang," sebut Rahmi. 

Dikatakan Rahmi, setelah konfirmasi ke beberapa parpol ada beberapa calon yang tambah. Saat ini tengah dilaksanakan verifikasi administrasi masing-masing parpol dan menunggu arahan dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan RI. Selanjutnya akan ada bimtek di Jakarta beberapa hari mendatang.

"Saat ini masih ada masa perbaikan yang cukup panjang dan parpol dapat memperbaiki dokumen, mengganti dan lainnya pada kesempatan perbaikan," pungkas Rahmi.