KPU Kota Pekalongan Ubah Statement, Maju Pilkada Caleg Harus Mundur

Kota Pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mengubah statement terkait calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 yang tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Bahwasanya caleg yang terpilih saat pemilu harus mundur jika mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024. Hal ini sesuai dengan keputusan dari KPU Republik Indonesia sehingga KPU kota dan kabupaten mengikuti. 

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat ditemui di Kantor KPU Kota Pekalongan, Jumat (17/5/2024) mengungkapkan, anggota legislatif yang sedang menjabat maupun caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri. 

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Fajar. 

Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," jelasnya. 

Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri. 

Dijelaskan, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.

Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.

Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.

"Untuk pelantikan DPRD Kota Pekalongan untuk waktunya belum dipastikan karena nanti sesuai dengan SK dari Gubernur sedangkan ini kami masih akan mengusulkan caleg terpilih," tukasnya. (Dinkominfo/Laila/Dian)