Kota Pekalongan Perkuat Gempur Rokok Ilegal, Karang Taruna Didorong Aktif Edukasi Masyarakat

Kota Pekalongan Perkuat Gempur Rokok Ilegal, Karang Taruna Didorong Aktif Edukasi Masyarakat
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melibatkan Karang Taruna sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi tentang pentingnya memerangi peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat.
Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda. Menurutnya, Karang Taruna memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat kelurahan sehingga dapat menjadi agen edukasi yang efektif dalam menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal serta mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkannya.
“Kami berharap teman-teman Karang Taruna bisa ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya serta ciri-ciri rokok ilegal. Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami dan ikut berperan, peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan dapat terus ditekan,” ujar Wali Kota Aaf.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo, mengatakan pihaknya mengundang pengurus Karang Taruna tingkat kota dan kelurahan untuk mengikuti sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, Karang Taruna memiliki peran penting karena menjadi wadah generasi muda di masing-masing wilayah.
“Karang Taruna kami dorong menjadi salah satu pilar utama dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Harapannya, informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, sehingga semakin memahami bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal,” ujar Sugiyo.
Sugiyo menjelaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena rokok ilegal terkadang memiliki kemasan, merek, dan cita rasa yang menyerupai produk legal. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ciri merek yang sengaja dibuat menyerupai produk legal serta pita cukai yang tidak dapat teridentifikasi dengan baik.
"Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar mereka lebih teliti sebelum membeli atau mengonsumsi produk tembakau,"tegasnya.
Lanjut Sugiyo menambahkan, Pemkot Pekalongan sendiri berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain melalui program Universal Health Coverage (UHC), pelatihan, serta perlindungan bagi pekerja rentan.
"Upaya kolaboratif diharapkan semakin memperkuat komitmen menuju Kota Pekalongan yang bersih dari peredaran rokok ilegal,"bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Pekalongan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data penindakan, jumlah hasil tegahan rokok ilegal di Kota Pekalongan relatif kecil dibandingkan total tegahan Bea Cukai Tegal yang mencapai sekitar 13 juta batang.
"Temuan di wilayah Kota Pekalongan tergolong masih rendah daripada wilayah lain, yakni berada pada kisaran 40 ribu batang atau kurang dari satu persen dari total tersebut,"kata Alfa.
Alfa berharap edukasi yang diberikan kepada Karang Taruna dapat diteruskan secara berjenjang kepada seluruh jajaran Karang Taruna dan masyarakat di lingkungan masing-masing.
"Harapannya, Kota Pekalongan semakin bersih dari peredaran rokok ilegal melalui peran aktif teman-teman Karang Taruna dalam mengedukasi masyarakat. Semakin berkurang peredaran rokok ilegal, tentu menjadi indikator keberhasilan bersama dalam menjaga masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal,” pungkas Alfa.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melibatkan Karang Taruna sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi tentang pentingnya memerangi peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat.
Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda. Menurutnya, Karang Taruna memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat kelurahan sehingga dapat menjadi agen edukasi yang efektif dalam menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal serta mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkannya.
“Kami berharap teman-teman Karang Taruna bisa ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya serta ciri-ciri rokok ilegal. Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami dan ikut berperan, peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan dapat terus ditekan,” ujar Wali Kota Aaf.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo, mengatakan pihaknya mengundang pengurus Karang Taruna tingkat kota dan kelurahan untuk mengikuti sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, Karang Taruna memiliki peran penting karena menjadi wadah generasi muda di masing-masing wilayah.
“Karang Taruna kami dorong menjadi salah satu pilar utama dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Harapannya, informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, sehingga semakin memahami bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal,” ujar Sugiyo.
Sugiyo menjelaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena rokok ilegal terkadang memiliki kemasan, merek, dan cita rasa yang menyerupai produk legal. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ciri merek yang sengaja dibuat menyerupai produk legal serta pita cukai yang tidak dapat teridentifikasi dengan baik.
"Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar mereka lebih teliti sebelum membeli atau mengonsumsi produk tembakau,"tegasnya.
Lanjut Sugiyo menambahkan, Pemkot Pekalongan sendiri berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain melalui program Universal Health Coverage (UHC), pelatihan, serta perlindungan bagi pekerja rentan.
"Upaya kolaboratif diharapkan semakin memperkuat komitmen menuju Kota Pekalongan yang bersih dari peredaran rokok ilegal,"bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Pekalongan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data penindakan, jumlah hasil tegahan rokok ilegal di Kota Pekalongan relatif kecil dibandingkan total tegahan Bea Cukai Tegal yang mencapai sekitar 13 juta batang.
"Temuan di wilayah Kota Pekalongan tergolong masih rendah daripada wilayah lain, yakni berada pada kisaran 40 ribu batang atau kurang dari satu persen dari total tersebut,"kata Alfa.
Alfa berharap edukasi yang diberikan kepada Karang Taruna dapat diteruskan secara berjenjang kepada seluruh jajaran Karang Taruna dan masyarakat di lingkungan masing-masing.
"Harapannya, Kota Pekalongan semakin bersih dari peredaran rokok ilegal melalui peran aktif teman-teman Karang Taruna dalam mengedukasi masyarakat. Semakin berkurang peredaran rokok ilegal, tentu menjadi indikator keberhasilan bersama dalam menjaga masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal,” pungkas Alfa.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF