Kolaborasi One Health Diperkuat, Kota Pekalongan Cegah Penularan Rabies

Kolaborasi One Health Diperkuat, Kota Pekalongan Cegah Penularan Rabies
Kota Pekalongan — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian penyakit rabies melalui kolaborasi lintas sektor dalam pendekatan One Health. Sinergi tersebut melibatkan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa), Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan untuk menjaga kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan secara terpadu.
Dokter Hewan Puskeswan Kertoharjo pada Dinperpa Kota Pekalongan, drh. Nur Khasanah, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026), menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan kasus rabies di Kota Pekalongan. Kendati demikian, kewaspadaan dan koordinasi antarinstansi terus dilakukan mengingat pada tahun-tahun sebelumnya pernah ditemukan kasus rabies.
“Untuk rabies ini kita selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan karena kita merupakan satu tim dalam One Health. Di dalamnya ada Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Dinas Lingkungan Hidup,” terang Nur Khasanah.
Menurutnya, rabies merupakan salah satu penyakit hewan menular strategis sekaligus penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia. Penularan terutama dapat terjadi melalui gigitan hewan yang terinfeksi, maupun kontak air liur hewan terinfeksi dengan luka atau bagian tubuh tertentu.
"Untuk mencegah rabies pada hewan, vaksinasi menjadi salah satu langkah penting. Dinperpa Kota Pekalongan juga membuka layanan vaksinasi rabies dan pengobatan hewan secara gratis sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap hewan peliharaan dan masyarakat selama 5 hari mulai Senin-Jumat, 28 September- 2 Oktober 2026 di Puskeswan Kertoharjo yang berada di kompleks Kantor Dinperpa Kota Pekalongan,"terangnya.
Nur Khasanah menjelaskan, hewan yang akan mendapatkan vaksinasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain dalam kondisi sehat, cukup umur minimal lima bulan, tidak bunting, serta tidak sedang mengalami sakit tertentu. Pemilik hewan juga diimbau menerapkan pemeliharaan yang baik dengan memberikan pakan berkualitas, menyediakan tempat tinggal yang layak, menjaga kebersihan kandang, serta memastikan hewan memperoleh paparan sinar matahari yang cukup.
“Pemeliharaan hewan harus diperhatikan, termasuk kesejahteraan hewan, pakan yang berkualitas, tempat tinggal yang layak, dan kebersihan lingkungan maupun kandang. Kandang harus sering dibersihkan agar bakteri dan virus tidak mudah berkembang,” jelasnya.
Selain kesehatan hewan, kebersihan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam pencegahan penyakit. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mengundang lalat yang berpotensi menjadi perantara berbagai penyakit, termasuk penyakit parasit dan gangguan kesehatan pada hewan.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR). Laporan dapat disampaikan kepada petugas terdekat, kelurahan, maupun petugas lapangan atau penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang berada di wilayah kecamatan.
“Bagi hewan yang menggigit harus diamankan, sedangkan korban yang terkena gigitan segera dibawa ke rumah sakit. Pertolongan pertama, luka segera dicuci dengan air mengalir selama 10 sampai 15 menit, kemudian dapat dibersihkan dengan sabun dan diberikan antiseptik,” ungkapnya.
Setelah laporan diterima, penanganan dilakukan melalui koordinasi antara Dinperpa dan Dinas Kesehatan. Korban gigitan mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan, termasuk pemberian vaksin atau tindakan pencegahan rabies sesuai indikasi medis. Sementara itu, hewan yang menggigit dan memiliki pemilik akan diamankan serta diobservasi selama 14 hari.
"Apabila hewan tetap hidup dalam masa observasi, penanganan selanjutnya dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan dapat dilanjutkan dengan vaksinasi. Apabila hewan mati dengan dugaan rabies, sampel otaknya dapat dikirim ke Balai Veteriner di Yogyakarta untuk pemeriksaan laboratorium,"bebernya.
Untuk hewan yang tidak berpemilik dan menunjukkan gejala rabies, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi hewan. Eutanasia menjadi alternatif terakhir dalam kondisi tertentu untuk mencegah risiko penularan lebih lanjut.
Melalui penguatan kolaborasi One Health, edukasi masyarakat, vaksinasi, pemeliharaan hewan yang baik, serta respons cepat terhadap kasus gigitan, Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen menjaga kesehatan hewan, masyarakat, dan lingkungan secara bersama-sama.
"Masyarakat diimbau tidak panik, tetapi tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan hewan dengan perilaku tidak normal maupun terjadi kasus gigitan HPR agar dapat segera ditangani oleh petugas terkait,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian/Saif)
Kota Pekalongan — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian penyakit rabies melalui kolaborasi lintas sektor dalam pendekatan One Health. Sinergi tersebut melibatkan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa), Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan untuk menjaga kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan secara terpadu.
Dokter Hewan Puskeswan Kertoharjo pada Dinperpa Kota Pekalongan, drh. Nur Khasanah, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026), menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan kasus rabies di Kota Pekalongan. Kendati demikian, kewaspadaan dan koordinasi antarinstansi terus dilakukan mengingat pada tahun-tahun sebelumnya pernah ditemukan kasus rabies.
“Untuk rabies ini kita selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan karena kita merupakan satu tim dalam One Health. Di dalamnya ada Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Dinas Lingkungan Hidup,” terang Nur Khasanah.
Menurutnya, rabies merupakan salah satu penyakit hewan menular strategis sekaligus penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia. Penularan terutama dapat terjadi melalui gigitan hewan yang terinfeksi, maupun kontak air liur hewan terinfeksi dengan luka atau bagian tubuh tertentu.
"Untuk mencegah rabies pada hewan, vaksinasi menjadi salah satu langkah penting. Dinperpa Kota Pekalongan juga membuka layanan vaksinasi rabies dan pengobatan hewan secara gratis sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap hewan peliharaan dan masyarakat selama 5 hari mulai Senin-Jumat, 28 September- 2 Oktober 2026 di Puskeswan Kertoharjo yang berada di kompleks Kantor Dinperpa Kota Pekalongan,"terangnya.
Nur Khasanah menjelaskan, hewan yang akan mendapatkan vaksinasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain dalam kondisi sehat, cukup umur minimal lima bulan, tidak bunting, serta tidak sedang mengalami sakit tertentu. Pemilik hewan juga diimbau menerapkan pemeliharaan yang baik dengan memberikan pakan berkualitas, menyediakan tempat tinggal yang layak, menjaga kebersihan kandang, serta memastikan hewan memperoleh paparan sinar matahari yang cukup.
“Pemeliharaan hewan harus diperhatikan, termasuk kesejahteraan hewan, pakan yang berkualitas, tempat tinggal yang layak, dan kebersihan lingkungan maupun kandang. Kandang harus sering dibersihkan agar bakteri dan virus tidak mudah berkembang,” jelasnya.
Selain kesehatan hewan, kebersihan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam pencegahan penyakit. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mengundang lalat yang berpotensi menjadi perantara berbagai penyakit, termasuk penyakit parasit dan gangguan kesehatan pada hewan.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR). Laporan dapat disampaikan kepada petugas terdekat, kelurahan, maupun petugas lapangan atau penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang berada di wilayah kecamatan.
“Bagi hewan yang menggigit harus diamankan, sedangkan korban yang terkena gigitan segera dibawa ke rumah sakit. Pertolongan pertama, luka segera dicuci dengan air mengalir selama 10 sampai 15 menit, kemudian dapat dibersihkan dengan sabun dan diberikan antiseptik,” ungkapnya.
Setelah laporan diterima, penanganan dilakukan melalui koordinasi antara Dinperpa dan Dinas Kesehatan. Korban gigitan mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan, termasuk pemberian vaksin atau tindakan pencegahan rabies sesuai indikasi medis. Sementara itu, hewan yang menggigit dan memiliki pemilik akan diamankan serta diobservasi selama 14 hari.
"Apabila hewan tetap hidup dalam masa observasi, penanganan selanjutnya dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan dapat dilanjutkan dengan vaksinasi. Apabila hewan mati dengan dugaan rabies, sampel otaknya dapat dikirim ke Balai Veteriner di Yogyakarta untuk pemeriksaan laboratorium,"bebernya.
Untuk hewan yang tidak berpemilik dan menunjukkan gejala rabies, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi hewan. Eutanasia menjadi alternatif terakhir dalam kondisi tertentu untuk mencegah risiko penularan lebih lanjut.
Melalui penguatan kolaborasi One Health, edukasi masyarakat, vaksinasi, pemeliharaan hewan yang baik, serta respons cepat terhadap kasus gigitan, Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen menjaga kesehatan hewan, masyarakat, dan lingkungan secara bersama-sama.
"Masyarakat diimbau tidak panik, tetapi tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan hewan dengan perilaku tidak normal maupun terjadi kasus gigitan HPR agar dapat segera ditangani oleh petugas terkait,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian/Saif)
PRINT +
DOWNLOAD PDF