Keterlambatan Tumbuh Kembang Anak Perlu Dideteksi Sejak Dini, Orang Tua Diminta Tak Menunggu

Keterlambatan Tumbuh Kembang Anak Perlu Dideteksi Sejak Dini, Orang Tua Diminta Tak Menunggu

Kota Pekalongan – Orang tua diminta tidak menunggu anak memasuki usia sekolah untuk menyadari adanya keterlambatan tumbuh kembang. Pemahaman terhadap tahapan perkembangan sesuai usia menjadi langkah penting agar kendala yang ditemukan dapat segera dikonsultasikan dan ditindaklanjuti.

Psikolog Unit Layanan Disabilitas Layanan Konseling Pendidikan (ULD Lakondik) Kota Pekalongan, Sintya Dyah, mengatakan orang tua perlu memahami terlebih dahulu aspek-aspek perkembangan anak serta kemampuan yang umumnya mulai dikuasai pada setiap tahapan usia.

“Orang tua wajib tahu aspek perkembangan anak. Misalnya, usia dua tahun seharusnya sudah bisa apa, usia tiga tahun seperti apa. Ketika ada kendala atau keterlambatan, sebaiknya langsung dikonsultasikan kepada profesional,” katanya saat ditemui pada pelatihan layanan pendidikan bagi ABK belum lama ini di aula Kantor Kecamatan Pekalongan Utara.

Dijelaskan Sintya, deteksi lebih awal memberikan peluang lebih besar bagi anak untuk mendapatkan stimulasi sesuai kebutuhannya. Sebaliknya, apabila keterlambatan baru diketahui ketika anak sudah berusia lebih besar, proses untuk mengejar kemampuan yang tertinggal dapat menjadi lebih kompleks.

“Kalau memang ada keterlambatan, semakin cepat dikejar akan lebih baik. Jangan sampai sudah usia lima tahun, tujuh tahun atau lebih baru diketahui, karena mengejarnya akan lebih sulit,” jelasnya.

Ia menyebut kesadaran orang tua untuk berkonsultasi mengenai perkembangan anak mulai tumbuh. Sebagian datang atas inisiatif sendiri setelah melihat adanya kemampuan anak yang dinilai belum sesuai tahapan usianya. Sebagian lainnya datang berdasarkan rekomendasi dari sekolah.

Di ULD Lakondik, layanan konsultasi juga masih banyak menerima anak berusia di atas tujuh tahun, termasuk usia delapan hingga 10 tahun. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemantauan perkembangan anak sejak usia dini, sehingga kebutuhan stimulasi dapat diketahui lebih awal.

Untuk anak berusia di bawah tujuh tahun yang membutuhkan terapi, ULD Lakondik umumnya memberikan rujukan ke rumah sakit. Rujukan dilakukan agar anak dapat memperoleh layanan terapi secara berkelanjutan, termasuk melalui pemanfaatan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.

“Kalau yang di bawah tujuh tahun biasanya kami rujuk ke rumah sakit karena masih bisa menggunakan BPJS. Terapi membutuhkan keberlanjutan, sedangkan layanan di Lakondik terbatas,” tandasnya.

Sementara itu, bagi anak berusia di atas tujuh tahun yang membutuhkan stimulasi, ULD Lakondik dapat memberikan layanan stimulasi sesuai hasil asesmen dan kebutuhan masing-masing anak.

Sintia menambahkan, peran orang tua tidak berhenti pada membawa anak berkonsultasi. Pemantauan perkembangan di rumah menjadi bagian penting untuk memastikan stimulasi yang diberikan dapat dilakukan secara konsisten dalam keseharian anak.

Melalui pemahaman terhadap tahapan perkembangan, deteksi lebih dini, serta konsultasi dengan tenaga profesional ketika ditemukan kendala, orang tua diharapkan dapat mengambil langkah lebih cepat dalam mendukung tumbuh kembang anak.

(Tim Liputan Dinkominfo/Dea)