Kesadaran Para Pedagang Sangat Baik, Tim Operasi Cukai Tak Temukan Rokok Ilegal

Kesadaran para pedagang untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai di Kota Pekalongan dinilai sudah sangat baik. Dengan seringnya digelar operasi cukai oleh Tim Gabungan Cukai dari Satpol PP, Dindagkop-UKM, Setda Bagian Perekonomian, Kodim 0710/Pekalongan, dan Petugas Bea Cukai setempat cukup berhasil membuat para pedagang enggan menjual atau menyediakan kembali rokok ilegal tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pengumpulan Data dan Informasi Satpol PP Kota Pekalongan, Elly Hamidah SH saat ditemui di ruang kerjanya, usai melaksanakan giat evaluasi dan pembinaan operasi cukai ilegal, Rabu (31/7/2019).

 

Elly mengungkapkan kegiatan evaluasi dan pembinaan terkait operasi cukai ilegal tersebut difokuskan untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai yang menyasar di tiga titik lokasi yang tersebar di Kota Pekalongan.

 

“Pada hari ini kami mendatangi kembali para pedagang yang pada beberapa waktu lalu menjual rokok tanpa pita cukai untuk kami lakukan evaluasi dan pembinaan agar dipastikan mereka tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual rokok ilegal. Lokasi hari ini kami fokuskan di tiga kelurahan yaitu Degayu sebanyak 2 toko, Gamer 1 toko, dan 1 toko atau warung di Kuripan Yosorejo,” tutur Elly.

 

Dipaparkan Elly, dari hasil evaluasi dan pembinaan operasi tersebut, toko atau warung kelontong yang disasar tidak ditemukan kembali adanya barang rokok yang tidak dilekati pita cukai. Menurut Elly, para pedagang rokok tersebut sudah semakin sadar bahwasannya adanya larangan menjual rokok ilegal.

 

“Di Degayu hanya mendapati slop bungkus namun setelah kami cek tidak ditemukan rokok tanpa bea cukai. Kesadaranpara pedagang rokok di Kota Pekalongan sudah bagus dan mereka mengungkapkan ada rasa takut dan khawatir jika masih menyediakan rokok tanpa cukai yang kemudian didatangi dari Tim Operasi Cukai, sehingga mereka memutuskan untuk tidak menjual kembali,” terang Elly.

 

Elly menjelaskan dengan semakin intensifnya operasi yang digelar dapat menekan peredaran rokok tanpa cukai di Kota Pekalongan. Diakui Elly, para pembeli rokok biasanya tergiur dengan harga rokok tanpa dilekati cukai yang memang lebih murah dibandingkan dengan harga rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.

 

“Harganya memang tadi dari pedagang yang pernah jual memang dari pihak sales yang menawarkan lebih murah dibanding rokok biasanya bisa dua hingga tiga kali lipat. Per bungkus bisa Rp4.000 sedangkan rokok yang legal minimal Rp10.000. Memang, dari pengedar atau sales yang menawarkan rokok ilegal tersebut ke warung-warung biasanya dilakukan sembunyi-sembunyi seperti mengedarkan di jam-jam tertentu pada malam hari atau dini hari dan meminta penjual untuk tidak mendisplay rokok tersebut (disimpan),” sambung Elly.

 

Elly menambahkan dari tahun ke tahun peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan sudah berkurang terbukti dengan tidak ada temuan rokok-rokok tanpa cukai.

 

“Bahkan kemarin kami keliling-keliling hingga ke gang sempit tidak menemukan. Alhamdulillah kesadaran mereka sudah tinggi. Melalui kegiatan evaluasi dan pembinaan ini yang akan kami senantiasa gencarkan bertujuan jangan sampai para pedagang kembali membeli rokok tanpa cukai (nihil). Mereka juga kami himbau jika ada sales yang menawarkan barang ilegal tersebut bisa melaporkan ke tim cukai seperti menghubungi Satpol PP setempat,” pungkas Elly.