Kemenag Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Dana Haji

Kota Pekalongan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada penyelewengan dana haji. Isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyelewengan penggunaan dana haji untuk kegiatan di luar operasional haji merupakan berita tidak benar (HOAX).

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, H Mundakir SH, mengungkapkan bahwa mengakui saat ini masih banyak beredar di masyarakat informasi tidak benar (hoax) terkait keputusan pemerintah tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini. Beberapa poin hoax tersebut diantaranya adalah penundaan keberangkatan jemaah haji Indonesia dikarenakan Pemerintah Indonesia memiliki hutang atau tagihan yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Arab  terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi, penyelewengan dana haji untuk pembangunan infastruktur maupun penanganan Covid-19. 

“Terkait isu penyelewengan dana haji yang berkembang di masyarakat itu kami pastikan bahwa berita tersebut tidak benar (Hoax). Kabar-kabar hoax seperti itu yang mengatakan bahwa pembatalan ibadah haji ini karena Pemerintah Indonesia masih memiliki hutang dengan Pemerintah Arab Saudi, kemudian dana haji diselewengkan untuk pembangunan jalan tol, infrastruktur, penanganan Covid-19, dan sebagainya, semua berita itu Hoax dan tidak benar,” tegas Mundakir.

Mundakir mengungkapkan bahwa, pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M karena pandemi Covid-19. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan. Pihaknya menjelaskan, dana haji aman, karena pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini sudah berjalan dengan baik, dimana pengawasannya dilakukan oleh dewan pengawas internal maupun eksternal. Oleh karena itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk menyaring informasi yang masuk dan tidak mudah percaya terhadap berita-berita Hoax yang berkembang di tengah masyarakat.

“Dana haji disimpan oleh BPKH sebagai badan resmi dan diawasi oleh badan pengawas baik internal maupun eksternal seperti BPK, dan lembaga pengawas lainnya, serta dikelola oleh orang-orang yang berkompeten dalam pengelolaan keuangan,” tuturnya.

Seperti diketahui,Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021). Akibatnya, sebanyak 326 orang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Pekalongan dipastikan batal berangkat ke tanah suci pada tahun 2021 ini. Mereka seluruhnya adalah calon jemaah yang juga gagal berangkat pada 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)