Kaum Bapak di Kelurahan Krapyak Diberikan Penyuluhan Stop KDRT

Puluhan bapak-bapak di Kelurahan Krapyak mendapatkan penyuluhan Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Krapyak, bertempat di Yayasan dan Pondok Pesantren Al-Amanah RW 17, Krapyak Gg. 1, Pekalongan Utara, Rabu malam (28/8/2019).
 
Lurah Krapyak, Edi Yulistiyanto, menuturkan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi yang diinisiasi oleh LPM Kelurahan ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif terhadap kasus KDRT yang harus terus ditekan dan digalakkan upaya pencegahannya. Menurut Edi, masyarakat setempat khususnya kaum lelaki baik yang sudah berumah tangga maupun belum juga sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut.
 
“Kegiatan ini digelar untuk mencegah sebelum terjadi adanya kasus KDRT di kelurahan kami. Sehingga, masyarakat harus diberikan pengetahuan dan pemahaman pada saat membentuk keluarga nanti tidak ringan tangan atau melakukan KDRT. Masyarakat sangat antusias dengan adanya sosialisasi ini,” ujar Edi.
 
Disampaikan Edi, 80% korban KDRT dialami oleh kaum perempuan yang juga akan berdampak pada penelantaran anak dan terguncangnya psikis anak jika anak tersebut menyaksikan kejadian tersebut.
 
“Para suami istri yang dalam berumah tangga kurang berkoordinasi rentan sekali terjadi KDRT ini, yang mengakibatkan percecokan hingga terjadinya penganiayaan fisik. Sehingga, kami harapkan warga yang datang hari ini dapat mencermati dan memahami apa yang disampaikan narasumber agar terhindar dari perbuatan KDRT. Alhamdulillah sejauh ini di kelurahan kami, belum ditemukan kasus KDRT semoga seterusnya tidak akan pernah terjadi,” terang Edi.
 
Ketua LPM Kelurahan Krapyak, Zaenal Abidin menambahkan, kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (PAPKS-BM) Tahun 2019 yang diselenggarakan di 6 RW yakni RW 19, 17, 16, 14, 2, dan 10.
 
“Kami mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan tindakan bersifat penganiayaan, karena saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melindungi anak dan perempuan. Dalam kasus KDRT ini anak-anak tak lepas sebagai korban dan terlantar akibat KDRT yang tak jarang berujung pada perceraian orangtuanya,” kata Abidin.
 
Lebih lanjut, Abidin menambahkan pengetahuan mengenai KDRT kebanyakan hanya dipahami pada kekerasan fisik saja. Padahal kekerasan dalam lingkup rumah tangga lebih dari itu dan banyak jenisnya.
 
“Kekerasan psikis seperti membuat seseorang merasa takut, trauma dan tidak percaya diri. Seperti membentak anak atau isteri, selalu mengucapkan kata-kata kasar dan mengancam, kekerasan seksual, dan penelantaran anak juga dikategorikan sebagai KDRT,” papar Abidin.
 
Sementara itu, Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Bripka Redi Handoko SHi MH selaku narasumber menegaskan bahwa pemahaman keliru terhadap ajaran agama sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan itu tidak dibenarkan. Sebelum berani membentuk keluarga, seseorang tersebut harus betul-betul memahami dan diberikan bekal mengenai penanaman ilmu agama yang baik dan benar, pendidikan seks namun tidak dibenarkan untuk dilakukan pada waktu yang belum tepat, pendidikan sebelum menikah itu penting dilakukan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan terhindar dari perilaku KDRT.
 
“Oleh karena itu, bagi korban kekerasan segeralah lapor ke polisi atau melalui dinas terkait dalam hal ini LPPAR dibawah naungan DPMPPA, kemudian lakukanlah visum agar luka di bagian tubuh korban tidak hilang. Visum menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku kekerasan dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian. Ancaman tindak pidana KDRT, pelaku dapat dijerat hukuman kurungan minimal satu tahun,” tegas Redi.