Karibkin Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD, Gantikan Edy Supriyanto

Karibkin resmi menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Pekalongan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Karibkin menjalani pengambilan sumpah dalam Rapat Paripurna DPRD dengan acara Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Pekalongan Masa Jabatan 2019-2024,bertempatdi Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (29/1/2024). Karibkin menggantikan posisi anggota DPRD Kota Pekalongan sekaligus Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2019-2024, Edy Supriyanto yang meninggal dunia pada Minggu,15 Oktober 2023 lalu.  

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid yang hadir menyampaikan selamat atas dilantiknya Bapak Karibkin sebagai anggota DPRD Kota Pekalongan sisa masa jabatan 2019-2024. Menurutnya, proses pelantikan berjalan lancar. 

"Semoga Pak Karibkin bisa lebih semangat bekerja untuk mewakili aspirasi masyarakat Kota Pekalongan khususnya yang menjadi dapilnya di Pekalongan Utara,"tutur Aaf, sapaan akrabnya.

Disampaikan Aaf, dengan pelantikan PAW anggota DPRD Kota Pekalongan yang baru ini diharapkan antara legislatif dan eksekutif bisa berkolaborasi bersama dan menyinkronkan program-program demi kemaslahatan masyarakat Kota Pekalongan. Pihaknya bersyukur, selama ini antara Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan bisa terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan baik,sehingga yang menjadi tugas dan kewenangan masing-masing  berjalan secara maksimal.

"Walaupun nantinya hanya 6 bulan, karena beliau ini bukan orang baru di jajaran legislatif Kota Pekalongan, kami yakin beliau sudah berpengalaman dan bisa segera beradaptasi dalam memahami tupoksinya untuk menyerap aspirasi secara maksimal masyarakat yang diwakilinya,"katanya

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengatakan bahwa, pelantikan PAW ini berdasarkan atas Surat Keputusan (SK) Badan Musyawarah (Banmus) dan SK Gubernur Jawa Tengah. Azmi mengungkapkan, pelantikan PAW Bapak Karibkin ini,  sifatnya dalam kondisi khusus sebab menggantikan Wakil Ketua DPRD, Alm. Edy Supriyanto. Meski sempat terjadi jeda cukup panjang, namun pelantikan bisa berlangsung lancar dan kondusif.

"Dimana, untuk posisi Wakil Ketua DPRD itu kelengkapan persyaratannya adalah SK Gubernur. Walaupun demikian, tadi kami sempat berdiskusi, karena pelantikan ini secara rigidnya belum diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD, maka kami memutuskan untuk tetap dilantik, sebab secara keabsahan sudah ada berdasarkan SK Gubernur tersebut,"beber Azmi.

Azmi meminta kepada Sekretariat DPRD untuk segera berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait hak-hak yang harus diberikan kepada Bapak Karibkin selaku PAW anggota DPRD Kota Pekalongan. Harapannya, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Azmi menilai, seperti diketahui, Bapak Karibkin ini menggantikan Almarhum Bapak Edy Supriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan. Sehingga, kedudukannya harus diberikan haknya secara sepenuhnya, yang terpenting kelengkapan persyaratannya itu ada. 

"Tadi juga ada pengusulan Bapak Gumelar yang harapannya segera diproses, karena posisi Wakil Ketua DPRD saat ini masih kosong. Dengan dilantiknya Bapak Karibkin ini melengkapi struktur anggota DPRD Kota Pekalongan berjumlah 35 orang. Kami berharap, Bapak Karibkin bisa melanjutkan kinerja Almarhum Bapak Edy yang sudah baik bisa lebih disempurnakan lagi ke depannya untuk menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya,"tandasnya.