Jelang Pilkada, Dindukcapil Lakukan Perekaman e-KTP massal

Kota Pekalongan - Jelang pelaksanaan pilkada tahun 2020 yang akan dilakukan serentak pada tanggal 9 Desember mendatang, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat melakukan perekaman e-KTP massal yang dilaksanakan mulai tanggal 7 September - 23 November 2020, pukul 14:00 - 17.30 wib bertempat di masing-masing kelurahan se-Kota Pekalongan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Drs Suciono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020). "Menjelang pilkada serentak, kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU setempat, untuk melakukan pendataan dan perekaman e-KTP bagi warga yang belum memiliki e-KTP," ungkap Suciono.

Dari sejumlah 231.262 jiwa, sebanyak 5.002 jiwa belum melakukan perekaman e-KTP. "Kami data ada sejumlah 231.262 jiwa yang menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pilkada tahun ini. Dari jumlah itu yang belum melakukan perekaman yakni 5.002 jiwa atau sekitar 2,16%. Walaupun kecil ini merupakan tanggung jawab dindukcapil, untuk semua warga dapat memiliki e-KTP.  Untuk usianya minimal usia 17 tahun," terang Suciono.

Suciono juga mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman, termasuk bagi masyarakat yang baru genap usia 17 tahun pada 9 Desember mendatang, bisa turut serta melakukan perekaman e-KTP .

"Bagi warga yang ingin membuat tetapi terlewat jadwal di kelurahan asal, maka bisa melakukan perekaman di kelurahan lain sesuai jadwal. Selain itu, untuk warga yang tanggal 9 Desember baru genap 17 tahun, ini bisa melakukan perekaman dari mulai sekarang. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan. Kami berikan by name by address siapa saja yang perlu membuat e-KTP ke pihak kelurahan, sehingga Ini juga perlu dukungan dari masyarakat dan pihak kelurahan," kata Suciono.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)