Jelang Pilkada, Dindukcapil Lakukan Perekaman e-KTP massal

Kota Pekalongan - Jelang pelaksanaan pilkada tahun 2020 yang akan dilakukan serentak pada tanggal 9 Desember mendatang, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat melakukan perekaman e-KTP massal yang dilaksanakan mulai tanggal 7 September - 23 November 2020, pukul 14:00 - 17.30 wib bertempat di masing-masing kelurahan se-Kota Pekalongan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Drs Suciono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020). "Menjelang pilkada serentak, kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU setempat, untuk melakukan pendataan dan perekaman e-KTP bagi warga yang belum memiliki e-KTP," ungkap Suciono.
Dari sejumlah 231.262 jiwa, sebanyak 5.002 jiwa belum melakukan perekaman e-KTP. "Kami data ada sejumlah 231.262 jiwa yang menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pilkada tahun ini. Dari jumlah itu yang belum melakukan perekaman yakni 5.002 jiwa atau sekitar 2,16%. Walaupun kecil ini merupakan tanggung jawab dindukcapil, untuk semua warga dapat memiliki e-KTP. Untuk usianya minimal usia 17 tahun," terang Suciono.
Suciono juga mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman, termasuk bagi masyarakat yang baru genap usia 17 tahun pada 9 Desember mendatang, bisa turut serta melakukan perekaman e-KTP .
"Bagi warga yang ingin membuat tetapi terlewat jadwal di kelurahan asal, maka bisa melakukan perekaman di kelurahan lain sesuai jadwal. Selain itu, untuk warga yang tanggal 9 Desember baru genap 17 tahun, ini bisa melakukan perekaman dari mulai sekarang. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan. Kami berikan by name by address siapa saja yang perlu membuat e-KTP ke pihak kelurahan, sehingga Ini juga perlu dukungan dari masyarakat dan pihak kelurahan," kata Suciono.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Drs Suciono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020). "Menjelang pilkada serentak, kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU setempat, untuk melakukan pendataan dan perekaman e-KTP bagi warga yang belum memiliki e-KTP," ungkap Suciono.
Dari sejumlah 231.262 jiwa, sebanyak 5.002 jiwa belum melakukan perekaman e-KTP. "Kami data ada sejumlah 231.262 jiwa yang menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pilkada tahun ini. Dari jumlah itu yang belum melakukan perekaman yakni 5.002 jiwa atau sekitar 2,16%. Walaupun kecil ini merupakan tanggung jawab dindukcapil, untuk semua warga dapat memiliki e-KTP. Untuk usianya minimal usia 17 tahun," terang Suciono.
Suciono juga mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman, termasuk bagi masyarakat yang baru genap usia 17 tahun pada 9 Desember mendatang, bisa turut serta melakukan perekaman e-KTP .
"Bagi warga yang ingin membuat tetapi terlewat jadwal di kelurahan asal, maka bisa melakukan perekaman di kelurahan lain sesuai jadwal. Selain itu, untuk warga yang tanggal 9 Desember baru genap 17 tahun, ini bisa melakukan perekaman dari mulai sekarang. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan. Kami berikan by name by address siapa saja yang perlu membuat e-KTP ke pihak kelurahan, sehingga Ini juga perlu dukungan dari masyarakat dan pihak kelurahan," kata Suciono.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF