Jelang Pemilu, Belasan Ribu E-KTP rusak Dimusnahkan

Kota Pekalongan - Jelang Pemilu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan bersama Satpol PP dan Polres Kota Pekalongan memusnahkan belasan ribu keping KTP elektronik (e-KTP) invalid atau sudah tak terpakai (rusak) di belakang Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan, Jumat sore (14/12/2018).

 

Sebanyak 14.075 keping e-KTP invalid dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini sesuai dengan arahan dari Mendagri Nomor 370.13/11176 tanggal 13 Desember 2018.

 

“Kami laksanakan  pemusnahan e-KTP yang sudah rusak atau adanya kekeliruan  data identitas berdasarkan Surat Edaran Mendagri tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik rusak atau invalid untuk mencegah penyalahgunaannya jelang pemilu 2019, " kata  Kepala Satpol PP, Sri Budi Santoso yang turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan yang diwakili oleh Kasi Identitas Penduduk, Mohamad Herlan menjelaskan pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyalahgunaan data dalam pemilu mendatang.

 

"Jumlahnya sekitar 14.075 keping, dibakar agar tidak disalahgunakan dalam pemilu, dikhawatirkan terdapat data ganda sehingga diharapkan agar pemilu berjalan aman, tidak ada lagi orang-orang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu tempat dan sekarang sudah memakai sistem, datanya hanya satu,"  pungkasnya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)