Jamin Pemenuhan Hak Anak, 42 MI di Kota Pekalongan Serentak Deklarasikan SRA

Kota Pekalongan - Dalam rangka menciptakan sekolah yang nyaman bagi anak dengan menjamin pemenuhan dan memberikan perlindungan hak anak serta meningkatkan partisipasi anak, tidak hanya sekolah negeri, seluruh madrasah di Kota Pekalongan juga didorong untuk mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA). 

Kali ini, sebanyak 42 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dibawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan secara serentak mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak dalam kegiatan Deklarasi Bersama dan Workshop Satuan Pendidikan Ramah Anak (SPRA) yang dibuka oleh Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin, dan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, H Kasiman Mahmud Desky, para camat, lurah, Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), pengurus Yayasan/Komite MI Kepala MI, perwakilan guru MI, dan perwakilan siswa-siswi MI se-Kota Pekalongan, berlangsung di Hotel Istana Kota Pekalongan, Kamis (16/5/2024).

Wawalkot Salahudin berharap, dengan hampir 100 persen sekolah MI di Kota Pekalongan telah mendeklarasikan SRA, maka peserta didik bisa terpenuhi hak-haknya, termasuk hak para tenaga pendidik. Sehingga, kebutuhan mereka bisa terwujud dengan pemberian pendidikan yang tepat sesuai dengan tumbuhkembangnya. Wawalkot Salahudin menyatakan dukungan sepenuhnya untuk mendorong gerakan Madrasah Ramah Anak, sebab salah satu komitmen dalam SRA adalah menciptakan suasana madrasah yang religius dan nasionalisme yang sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam.

"Dari sisi mental, spiritual maupun fisik bisa relatif lebih baik untuk anak-anak ke depan,"ujarnya.

Wawalkot Salahudin menerangkan, Pemkot Pekalongan berkomitmen mencetak generasi muda Kota Pekalongan sebagai generasi penerus yang siap menerima estafet pembangunan ini ke depan bisa lebih berkualitas dan menjadi insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan adanya SRA di tingkat Madrasah ini diharapkan sudah tidak adanya segala bentuk kekerasan maupun perundungan di lingkungan sekolah baik yang dilakukan guru terhadap murid, antar murid, maupun antar warga sekolah lainnya. Menurutnya, gerakan madrasah ramah anak ini harus terus digelorakan dalam mewujudkan sekolah yang didalamnya memenuhi hak-hak anak.

"Ini salah satu hal yang dibutuhkan agar Kota Pekalongan bisa meningkatkan Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang dimulai dari Satuan Pendidikan. Dimana, di Tahun 2023 Kota Pekalongan sudah berhasil meraih Predikat Nindya. Mudah-mudahan di tahun ini bisa naik menjadi Utama,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky menyebutkan, dari total 44 MI di Kota Pekalongan, kali ini yang ikut mendeklarasikan SRA ada 42 MI, diantaranya MI Salafiyah Kuripan Lor, MI Sudirman, MSI 11 Nurul Islam, MI Nadhlatul Ulama Buaran dan sebagainya. Sebelumnya, pada Tahun 2022 lalu, sudah ada 1 MI yakni MSI 17 Pabean yang terlebih dahulu mendeklarasikan SRA. 1 MI sisanya belum dan masih terus didorong untuk secepatnya bisa SRA.

"Sedangkan, untuk jenjang MTS sudah 100 persen, RA sudah 70 persen, MA baru 50 persen. Harapannya, dalam waktu dekat semua harus mendeklarasikan dan mewujudkan Sekolah Ramah Anak,"beber Kasiman.

Kasiman menambahkan, jika di suatu satuan pendidikan dibawah naungan Kantor Kemenag ditemukan potensi kasus kekerasan, bullying atau perundungan, maka bisa segera melaporkan melalui Struktur Madrasah, Yayasan atau Komite, pengawas maupun ke pimpinan Kemenag.

"Untuk identitas pelapor sudah pasti kami rahasiakan agar kenyamanan dan keamanan di lingkungan sekolah itu tetap terjaga, sembari mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang muncul,"pungkasnya. (Dian).