Jamin Kualitas Produk Pangan, Dinperpa Monitoring NKV

Kota Pekalongan - Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menggelar monitoring dan evaluasi (monev) Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi Unit Usaha Pengolahan Produk Asal Hewan di usaha retail seperti supermarket. Salah satu unit usaha yang saat ini akan memperpanjang sertifikat NKV yang dimonitoring kali ini yakni Hypermart, Senin (16/11/2020).

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa Kota Pekalongan, Ilena Palupi SPt MSi mengungkapkan bahwa NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. "Kami ingin memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik,“ tandas Ilena.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2020  mengatur tentang sertifikasi NKV untuk unit usaha produk hewan. Masa berlaku NKV pada Permentan ini juga dibatasi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang.

"Kami biasanya  melakukan monitoring reguler dua bulan sekali. Kami mengawasi dan memonitor pelaksanaan syarat NKV seperti suhu cold storage, suhu penyimpan daging, penanganan daging (handling), label, peralatan prosesing, dan petugas personil yang menangani peralatan. Tak hanya sistem penyimpanan dan pengemasan daging dan susu saja yang kami lihat tetapi sampai dengan hygiene-sanitasi tempat prosesing seperti peralatan, tempat cuci, dan sistem pembuangan air," jelas Ilena.

Disebutkan Ilena hasil monitoring hari ini ditemukan beberapa catatan perbaikan. "kami membina hypermart untuk persiapan audit perpanjangan NKV oleh dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, secara umum pelaksanaan NKV sudah baik," kata Ilena.

Ilena menekankan agar unit usaha yang harus memiliki  NKV  untuk segera mengajukan sertifikasi NKV, seperti RPH Ruminansia, RPH Unggas, sarang burung walet, usaha sapi perah,  pengolahan susu, daging, telur dan madu.  
Di Kota Pekalongan ini ada 4 unit usaha retail yang  sudah memiliki NKV kami monitoring berkala yakni Hypermart, Transmart, Superindo, dan Prima Fresh Food.  

"Selain unit usaha retail tadi, unit usaha sarang burung walet, baik rumah walet, pencucian, pengumpulan atau pengolahannya juga  memiliki sertifikat NKV. Kemudian untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPHR) Kertoharjo nanti setelah lengkap sarana dan prasarananya juga akan kami ajukan sertifikasi NKV-nya. Sertifikasi NKV ini sebagai upaya untuk menjamin kesehatan bahan pangan asal hewan dan memudahkan penjualannya ke daerah lain atau ekspor," pungkas Ilena

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)