Jamin Kehalalan dan Higienitasi, Dinperpa Dorong Masyarakat Potong Hewan di RPH

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) setempat mendorong masyarakat maupun pelaku usaha penjualan daging untuk melakukan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemerintah baik yang ada di RPH Kuripan maupun RPH Kertoharjo.

Kepala Dinperpa Kota Pekalongan melalui  Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi,Spt,MSi mengakui bahwa, sejauh ini peredaran produk pangan asal hewan terutama daging di Kota Pekalongan, tidak hanya berasal dari RPH saja, sehingga pihaknya senantiasa mengedukasi kepada para penjual daging untuk disarankan membeli daging yang berasal dari tempat yang legal, salah satunya yang berasal dari RPH Kota Pekalongan. Ilena menjelaskan bahwa, keamanan dan kebersihan daging hewan yang dipotong di RPH sudah dipastikan terjamin sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Persyaratan RPH  Ruminansia dan Unit Penanganan Daging.

“Sehingga RPH milik Pemerintah sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai persyaratan dari mulai hewan ternak masuk yang masih hidup akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter hewan (pemeriksaan antemortem). Setelah itu, akan diproses dengan tata cara penyembelihan yang sesuai syariat Islam, dan diperiksa kembali setelah hewan dipotong (Post Mortem)” tutur Ilena saat ditemui usai melakukan monitoring pengawasan peredaran bahan pangan asal hewan di Pasar Grogolan, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, juru sembelih yang ada di RPH Kota Pekalongan ini sudah bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka dengan begitu bisa dipastikan daging yang diproses di RPH sudah terjamin kehalalannya. Disamping itu, dari sisi hiegienitas daging yang dipotong RPH juga kebersihannya lebih terjamin karena di RPH Pekalongan sudah menggunakan peralatan yang modern sehingga daging yang akan diproses tidak menyentuh lantai.


“Yang menjadi keprihatinan adalah yang berasal dari tempat pemotongan hewan yang masih di rumah-rumah, segera akan kami tertibkan karena Pemkot sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) baru tentang penyelenggaraan RPH di Kota Pekalongan. Oleh karena itu, nanti kami bersama tim monev terpadu yang beranggotakan dari Polres Pekalongan Kota, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya akan memberikan pembinaan yang lebih intensif dan memindahkan pelaku usaha potong hewan sapi terutama yang ada diluar RPH untuk memotong hewan di RPH Kuripan maupun Kertoharjo milik Pemkot Pekalongan,” pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)