Jamin HKI, Bekraf Fasilitasi Sertifikasi Profesi Batik

Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Bekraf RI) menggelar Fasilitasi Sertifikasi Profesi Batik di Hotel Horison Kota Pekalongan, tanggal 1-2 Juli 2019. Kegiatan ini merupakan program kerjasama antara Bekraf RI melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Batik, untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kondusif bagi para pelaku ekonomi kreatif, khususnya profesi batik di Indonesia. 
Acara yang dihadiri oleh Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf RI, Sabartua Tampubolon, Ketua LSP Batik, Subagyo, Anggota Komisi X DPR RI, Marlinda Irwanti, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Slamet Haryadi, dan 100 orang pembatik ini dibuka oleh Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz. 
Menurut Saelany, kegiatan fasilitasi sertifikasi profesi batik hari ini sebagai wujud upaya untuk menjamin Hak Kekayaan Intelektual (HKI) para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia khususnya para pelaku industri batik di Kota Pekalongan. “HKI memiliki manfaat ekonomi, timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk kepentingan orang banyak. “Perlindungan terhadap HKI perlu dilakukan agar kontribusi para pelaku industri batik terhadap kekayaan intelektual dapat terjamin,” ungkap Saelany. 
Saelany menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memberikan perlindungan HKI sehingga ke depannya para pelaku industri kreatif di Kota Pekalongan akan semakin tumbuh, bukan hanya batik tapi semua bidang usaha. “Semoga kegiatan ini mampu menumbuhkan motivasi dan minat para pelaku industri kreatif untuk membuat karya karya intelektual khususnya yang berbentuk hak cipta, paten, dan desain industri sehingga dapat menghasilkan SDM yang unggul, kreatif, dan inovatif,” tandas Saelany. 
Sementara itu Ketua LSP Batik, Subagyo mengungkapkan, sisi kompeten profesi batik saat ini sudah meningkat sampai 76%. Dalam perkembangannya ternyata banyak anak muda yang ikut sertifikasi, ini berarti profesi batik tidak punah. “Di Kota Pekalongan Bekraf memfasilitasi 100 orang untuk sertifikasi, selain itu dari fasilitator lain mungkin sudah melebihi 500 orang. Usai sertifikasi tentu akan memberika banyak keuntungan keuntungan seperti meningkatkan pemasaran batik dan kepercayaan pembeli,” jelas Subagyo. 
Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf RI, Sabartua Tampubolon menambahkan bahwa sertifikasi ini adalah upaya untuk menyejahterakan para pelaku ekonomi kreatif. Bekraf memiliki sasaran agar sertifikasi ini dapat berimplikasi dengan ketenagakerjaan. “Saya sebut sertifikasi ini untuk menaikkan kelas, mereka sudah jadi pelaku ekonomi kreatif, sertifikasi ini akan menjadi penunjang, meningkatkan kompetensi agar mampu bersaing. Sertifikasi ini ditekankan pada pengetahuan, keterampilan, dan attitude,” imbuh Sabar. 
Perajin Batik Kota Pekalongan, Tamakun mengaku senang mendapat kesempatan untuk mengikuti sertifikasi ini. “Skill yang kami miliki ini ternyata tidak cukup. Ternyata diperlukan bukti tertulis yakni sertifikasi profesi sebagai komitmen kami menjadi seorang perajin batik. Sertifikasi ini menjadi penghormatan sendiri sebagai perajin batik, sehingga kami memiliki kepercayaan diri untuk menularkan ke khalayak,” pungkas Tamakun.