Jaga Hak Politik WBP, Rutan Pekalongan Ikut Kawal Pemutakhiran Data Pemilih

Kota Pekalongan – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan memastikan hak politik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap terpenuhi. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan pihak Rutan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Pekalongan di Aula Bawaslu, Senin (29/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Rutan Pekalongan diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Anang Saefulloh, yang hadir mewakili Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto. Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam memastikan seluruh masyarakat, termasuk para WBP, tetap terjamin hak konstitusionalnya untuk memberikan suara dalam Pemilu.
Pada kesempatan itu, Anang menyampaikan data terkini jumlah penghuni Rutan Pekalongan yang saat ini mencapai 260 orang, terdiri dari 258 orang dewasa dan 2 anak. Dari total tersebut, sebanyak 207 orang beralamat di wilayah Kota/Kabupaten Pekalongan.
"Dengan rincian 187 orang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan 20 orang belum memiliki NIK. Sementara itu, 51 orang lainnya berasal dari luar Kota/Kabupaten Pekalongan, dengan detail 41 orang sudah memiliki NIK dan 10 orang masih belum tercatat,"terang Anang.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih ini penting agar hak politik warga binaan tetap terjamin.
"Kami mendukung penuh upaya Bawaslu dan siap berkoordinasi dengan Dindukcapil untuk memastikan semua WBP yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih,” tegas Anang.
Menanggapi kondisi tersebut, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Ikrar, menegaskan komitmen pihaknya untuk membantu proses perekaman data kependudukan bagi WBP yang belum memiliki NIK.
"Langkah ini dinilai sangat penting agar para tahanan maupun narapidana tetap memiliki identitas hukum yang sah sekaligus dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih,"ujar Ikrar.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan jajaran Bawaslu Kota Pekalongan, perwakilan KPU Kota Pekalongan, perwakilan Dindukcapil Kota Pekalongan, Kementerian Agama Kota Pekalongan, serta perwakilan dari Lapas dan Rutan Pekalongan.
"Melalui koordinasi ini, diharapkan tidak ada lagi WBP yang kehilangan hak pilih hanya karena persoalan administratif, seperti belum memiliki NIK atau alamat domisili,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
Dalam kegiatan tersebut, Rutan Pekalongan diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Anang Saefulloh, yang hadir mewakili Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto. Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam memastikan seluruh masyarakat, termasuk para WBP, tetap terjamin hak konstitusionalnya untuk memberikan suara dalam Pemilu.
Pada kesempatan itu, Anang menyampaikan data terkini jumlah penghuni Rutan Pekalongan yang saat ini mencapai 260 orang, terdiri dari 258 orang dewasa dan 2 anak. Dari total tersebut, sebanyak 207 orang beralamat di wilayah Kota/Kabupaten Pekalongan.
"Dengan rincian 187 orang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan 20 orang belum memiliki NIK. Sementara itu, 51 orang lainnya berasal dari luar Kota/Kabupaten Pekalongan, dengan detail 41 orang sudah memiliki NIK dan 10 orang masih belum tercatat,"terang Anang.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih ini penting agar hak politik warga binaan tetap terjamin.
"Kami mendukung penuh upaya Bawaslu dan siap berkoordinasi dengan Dindukcapil untuk memastikan semua WBP yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih,” tegas Anang.
Menanggapi kondisi tersebut, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Ikrar, menegaskan komitmen pihaknya untuk membantu proses perekaman data kependudukan bagi WBP yang belum memiliki NIK.
"Langkah ini dinilai sangat penting agar para tahanan maupun narapidana tetap memiliki identitas hukum yang sah sekaligus dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih,"ujar Ikrar.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan jajaran Bawaslu Kota Pekalongan, perwakilan KPU Kota Pekalongan, perwakilan Dindukcapil Kota Pekalongan, Kementerian Agama Kota Pekalongan, serta perwakilan dari Lapas dan Rutan Pekalongan.
"Melalui koordinasi ini, diharapkan tidak ada lagi WBP yang kehilangan hak pilih hanya karena persoalan administratif, seperti belum memiliki NIK atau alamat domisili,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF