Jabatan Fungsional Ubah Pola Pikir dan Kinerja

Kota Pekalongan - Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional merupakan tindak lanjut salah satu dari lima Visi Pembangunan yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di masa bakti 2019-2023. Dimana, prosedur yang panjang harus dipotong dan birokrasi yang panjang harus dipangkas.
Penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar menyederhanakan struktur organisasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Penyederhanaan birokrasi juga berarti melakukan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi proses bisnis pemerintahan menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional. Penetapan kebijakan ini adalah upaya agar keselarasan dan hubungan antara kinerja individu yang mendukung kinerja organisasi lebih terlihat dan dapat dikembangkan.
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur pada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB RI, Aba Subagja menjelaskan bahwa, penyetaraan jabatan yang telah dilakukan secara nasional itu merupakan dampak dari penyederhanaan birokrasi. Dimana, jika penyelenggaraan birokrasi itu tidak dibarengi dengan penyetaraan jabatan, maka sesuai arahan Presiden tidak boleh ada yang dirugikan. Sebab, proses transformasi yang dilaksanakan pemerintah bukan sekedar merubah jabatan struktural ke jabatan fungsional. Namun merubah tata hubungan kerja termasuk pembagian aliran kerja.
" Oleh sebab itu, transformasi organisasi harus dibarengi dengan penyetaraan jabatan supaya proses pengalihan tidak merugikan ASN itu sendiri. Yang lebih penting itu, harus ada program pembinaan lebih lanjut, karena orang yang tadinya tidak terbiasa dengan jabatan struktural begitu menjadi fungsional, yang bersangkutan harus menyesuaikan/membiasakan diri," ucapnya usai memberikan arahan dalam kegiatan Pembinaan Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Jumat (2/9/2022).
Lanjutnya, dengan begitu, maka harus ada mekanisme kerjanya agar dinamis dan bisa diterapkan atau yang dikenal dengan istilah merdeka bekerja. Menurutnya, dalam penyesuaian tersebut perubahan mindset, pola kerja menjadi sangat penting. Sebab, jika tidak seperti itu, kinerja organisasi dalam birokrasi pemerintah tidak akan tercapai. Pihaknya mengapresiasi adanya kegiatan pembinaan ini, yang dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, bahwasanya penyetaraan jabatan ini bukan semata mata menghapus jabatan struktural, tetapi lebih pada membangun kinerja pengembangan karir ASN, sehingga perlunya dilakukan pembinaan kompetensi dan karirnya.
"Momentum ini sangat penting dilakukan Pemkot Pekalongan dalam melaksanakan langkah-langkah strategis, karena Pemkot ini merupakan salah satu pemerintah daerah yang taat regulasi dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat," tuturnya.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Hj Sri Ruminingsih berharap, seiring dengan penyetaraan jabatan ini yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Pekalongan sejak pelantikan pejabat fungsional pada 30 Desember 2021, maka ASN dituntut taat aturan dari Pemerintah Pusat dengan adanya transformasi jabatan struktural ke fungsional.
"Setelah transformasi dari struktural ke fungsional ini bagaimana mereka mampu mengembangkan kompetensi, melaksanakan tugas-tugas fungsionalnya dan juga pelayanan publik akan berjalan baik, serta kinerja pemerintah bisa tercapai pula karena adanya dukungan individu ASN yang ada untuk merubah mindset, perilaku dan kompetensi menjadi ASN yang profesional," tegasnya.
Ditambahkan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan, Nur Sobah, bahwa kegiatan ini merupakan upaya pembinaan kepada seluruh pejabat fungsional hasil penyetaraan birokrasi di lingkup Pemkot Pekalongan yang sudah dilantik pada 30 Desember 2021 lalu oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid. Dimana, kegiatan ini diikuti oleh 119 orang peserta pejabat fungsional dan 26 orang pejabat yang mengurusi kepegawaian di masing-masing OPD.
"Kegiatan ini kami sengaja mengundang dari Asdep Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur pada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB RI, Aba Subagja untuk memberikan arahan kebijakan secara langsung kepada para ASN pejabat fungsional, setelah adanya transformasi ini mengenai apa yang harus disikapi karena memang dengan pengalihan ini, beberapa diantara mereka masih ada yang mengalami keraguan harus seperti apa nantinya setelah adanya transformasi jabatan ini," paparnya.
Sobah menegaskan, dalam pelaksanaannya, yang ditransformasi adalah dari segi sistem kerjanya, dengan harapan mampu meningkatkan kinerja individu sekaligus organisasi birokrasi di lingkup Pemkot Pekalongan.
" Kendala selama penyesuaian jabatan ini diantaranya mereka yang awalnya dari formasi struktural belum mengetahui persis informasi atau hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan karir dan arah kebijakannya seperti apa. Oleh karena itu, kami memberikan pembinaan agar mereka tidal lagi ragu-ragu mengenai apa yang harus dilakukan dalam menjalani kinerjanya selaku pejabat fungsional ini," tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar menyederhanakan struktur organisasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Penyederhanaan birokrasi juga berarti melakukan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi proses bisnis pemerintahan menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional. Penetapan kebijakan ini adalah upaya agar keselarasan dan hubungan antara kinerja individu yang mendukung kinerja organisasi lebih terlihat dan dapat dikembangkan.
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur pada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB RI, Aba Subagja menjelaskan bahwa, penyetaraan jabatan yang telah dilakukan secara nasional itu merupakan dampak dari penyederhanaan birokrasi. Dimana, jika penyelenggaraan birokrasi itu tidak dibarengi dengan penyetaraan jabatan, maka sesuai arahan Presiden tidak boleh ada yang dirugikan. Sebab, proses transformasi yang dilaksanakan pemerintah bukan sekedar merubah jabatan struktural ke jabatan fungsional. Namun merubah tata hubungan kerja termasuk pembagian aliran kerja.
" Oleh sebab itu, transformasi organisasi harus dibarengi dengan penyetaraan jabatan supaya proses pengalihan tidak merugikan ASN itu sendiri. Yang lebih penting itu, harus ada program pembinaan lebih lanjut, karena orang yang tadinya tidak terbiasa dengan jabatan struktural begitu menjadi fungsional, yang bersangkutan harus menyesuaikan/membiasakan diri," ucapnya usai memberikan arahan dalam kegiatan Pembinaan Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Jumat (2/9/2022).
Lanjutnya, dengan begitu, maka harus ada mekanisme kerjanya agar dinamis dan bisa diterapkan atau yang dikenal dengan istilah merdeka bekerja. Menurutnya, dalam penyesuaian tersebut perubahan mindset, pola kerja menjadi sangat penting. Sebab, jika tidak seperti itu, kinerja organisasi dalam birokrasi pemerintah tidak akan tercapai. Pihaknya mengapresiasi adanya kegiatan pembinaan ini, yang dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, bahwasanya penyetaraan jabatan ini bukan semata mata menghapus jabatan struktural, tetapi lebih pada membangun kinerja pengembangan karir ASN, sehingga perlunya dilakukan pembinaan kompetensi dan karirnya.
"Momentum ini sangat penting dilakukan Pemkot Pekalongan dalam melaksanakan langkah-langkah strategis, karena Pemkot ini merupakan salah satu pemerintah daerah yang taat regulasi dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat," tuturnya.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Hj Sri Ruminingsih berharap, seiring dengan penyetaraan jabatan ini yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Pekalongan sejak pelantikan pejabat fungsional pada 30 Desember 2021, maka ASN dituntut taat aturan dari Pemerintah Pusat dengan adanya transformasi jabatan struktural ke fungsional.
"Setelah transformasi dari struktural ke fungsional ini bagaimana mereka mampu mengembangkan kompetensi, melaksanakan tugas-tugas fungsionalnya dan juga pelayanan publik akan berjalan baik, serta kinerja pemerintah bisa tercapai pula karena adanya dukungan individu ASN yang ada untuk merubah mindset, perilaku dan kompetensi menjadi ASN yang profesional," tegasnya.
Ditambahkan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan, Nur Sobah, bahwa kegiatan ini merupakan upaya pembinaan kepada seluruh pejabat fungsional hasil penyetaraan birokrasi di lingkup Pemkot Pekalongan yang sudah dilantik pada 30 Desember 2021 lalu oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid. Dimana, kegiatan ini diikuti oleh 119 orang peserta pejabat fungsional dan 26 orang pejabat yang mengurusi kepegawaian di masing-masing OPD.
"Kegiatan ini kami sengaja mengundang dari Asdep Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur pada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB RI, Aba Subagja untuk memberikan arahan kebijakan secara langsung kepada para ASN pejabat fungsional, setelah adanya transformasi ini mengenai apa yang harus disikapi karena memang dengan pengalihan ini, beberapa diantara mereka masih ada yang mengalami keraguan harus seperti apa nantinya setelah adanya transformasi jabatan ini," paparnya.
Sobah menegaskan, dalam pelaksanaannya, yang ditransformasi adalah dari segi sistem kerjanya, dengan harapan mampu meningkatkan kinerja individu sekaligus organisasi birokrasi di lingkup Pemkot Pekalongan.
" Kendala selama penyesuaian jabatan ini diantaranya mereka yang awalnya dari formasi struktural belum mengetahui persis informasi atau hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan karir dan arah kebijakannya seperti apa. Oleh karena itu, kami memberikan pembinaan agar mereka tidal lagi ragu-ragu mengenai apa yang harus dilakukan dalam menjalani kinerjanya selaku pejabat fungsional ini," tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF