Izin Usaha Jadi Lebih Mudah,Begini Langkahnya Cara Buat IUMK Online

Kota Pekalongan - Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS). IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan,Drs Supriono, MM mengungkapkan bahwa sejak bergulirnya program bantuan BPUM untuk UMK, lonjakan permohonan IUMK ke kantornya melonjak tajam. Seperti diketahui, sektor koperasi dan UMKM mendominasi pelayanan kepengurusan perizinan di DPMPTSP Kota Pekalongan pada tahun 2020 silam sebesar 83,19 persen. Hal ini lantaran bantuan produktif yang digelontorkan oleh pemerintah pusat kepada para pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19. Yang mana, bagi UMKM yang ingin mendapatkan bantuan produktif sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 lalu dan di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta wajib mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di DPMPTSP setempat.

“Dengan adanya bantuan sosial di bidang ekonomi yang dikenal dengan bantuan produktif usaha mikro (BPUM),banyak pelaku usaha mengajukan BPUM dari pemerintah pusat tersebut,yang mana setiap pemohon BPUM diwajibkan harus memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK). Tahun kemarin ada lebih dari 8 ribu orang mengajukan kepenguruan IUM untuk BPUM tersebut ke kantor kami baik secara offline maupun online,” tegas Supriono.

Supriono menyarankan kepada para pelaku usaha di Kota Pekalongan yang akan mengajukan BPUM,maupun belum mengurus izin usahanya, dapat segera mendaftarkan kepengurusannya melalui kanal yang telah disediakan DPMPTSP pada laman oss.go.id untuk pendaftaran IUMK secara online. Hal ini dikarenakan selain memudahkan pemohon,juga menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Pihaknya menjelaskan, untuk syarat pengajuan IUMK secara online,bagi usaha mikro hanya perlu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email. Proses pengajuan izinnya pun cukup mudah, pelaku usaha hanya perlu mengakses laman oss.go.id dan mengisi data.Setelah dilakukan pendaftaran, akan diawali dengan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh lembaga OSS sebagai identitas pelaku usaha.

“Kami menghimbau kepada semua pemohon untuk menggunakan fasilitas pelayanan kami melalui sistem online. Jadi setiap pemohon bisa mengakses kepengurusan izin usahanya melalui online, kami juga memberikan selebaran mengenai petunjuk ataupun cara mendaftarkan IUMK secara online. Untuk registrasi akun bisa mengakses https://bit.ly/REGISTRASI-OSS, sementara untuk pembuatan IUMK bisa melalui https://bit.ly/IUMK-OSS dan bagi yang belum terlalu paham bisa melihat tutorial lengkap via youtube di https://bit.ly/TUTORIAL-IUMK. Sehingga,dengan sistem online ini,jangan sampai ada kerumunan massa ,mengingat saat ini masih berlaku PPKM mikro sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19,”pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)