Intensifkan Operasi Yustisi, Warga Diingatkan Tak Abai Prokes

Kota Pekalongan - Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan bersama TNI dan POLRI terus intensif melakukan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) di Kota Pekalongan.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan,Dr Sri Budi Santoso saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021) menyampaikan bahwa operasi yustisi sudah dilakukan mulai September 2020 yang menyasar sejumlah titik strategis seperti pusat perbelanjaan, pasar, alun-alun Kota Pekalongan, warung makan, dan ruang publik. Pihaknya juga menyasar kelurahan dan kecamatan untuk dapat melakukan operasi yustisi di wilayahnya guna menekan laju penyebaran pandemi COVID-19.
“Operasi yustisi dilakukan bersamaan dengan PPKM. Setiap hari dilakukan dengan mendatangi, mengawasi, mengedukasi lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Seperti toko modern, acara pengantin, warung untuk tetap menerapkan prokes,” ungkapnya.
Terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkot Pekalongan telah melakukan berbagai upaya mulai dari yang sifatnya sosialisasi, edukasi, dan himbauan termasuk upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan prokes. Data awal Januari hingga tanggal 25 Januari 2021 ada sebanyak 1.487 warga yang terjaring operasi masker.
“Tiap hari rata-rata ada enam lokasi operasi masker. Dari 1.487 sebanyak 881 diberi hukuman sedang dalam bentuk pembinaan seperti membersihkan tempat publik. Sisanya diberikan teguran dan sanksi fisik berupa pembinaan olahraga. Kami intensifkan sehingga masyarakat yang lupa, abai, atau sudah jenuh tetap kembali waspada untuk melaksanakan prokes,” kata Sri Budi.
Ia berpesan, meskipun saat ini sudah mulai program vaksinasi, tetapi penerapan disiplin prokes harus tetap dilakukan. Selain itu, kegiatan yang dapat memicu kerumunan sebaiknya untuk dihindari atau dilakukan dengan prokes yang ketat, seperti 3M,4M, dan 5M.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan,Dr Sri Budi Santoso saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021) menyampaikan bahwa operasi yustisi sudah dilakukan mulai September 2020 yang menyasar sejumlah titik strategis seperti pusat perbelanjaan, pasar, alun-alun Kota Pekalongan, warung makan, dan ruang publik. Pihaknya juga menyasar kelurahan dan kecamatan untuk dapat melakukan operasi yustisi di wilayahnya guna menekan laju penyebaran pandemi COVID-19.
“Operasi yustisi dilakukan bersamaan dengan PPKM. Setiap hari dilakukan dengan mendatangi, mengawasi, mengedukasi lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Seperti toko modern, acara pengantin, warung untuk tetap menerapkan prokes,” ungkapnya.
Terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkot Pekalongan telah melakukan berbagai upaya mulai dari yang sifatnya sosialisasi, edukasi, dan himbauan termasuk upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan prokes. Data awal Januari hingga tanggal 25 Januari 2021 ada sebanyak 1.487 warga yang terjaring operasi masker.
“Tiap hari rata-rata ada enam lokasi operasi masker. Dari 1.487 sebanyak 881 diberi hukuman sedang dalam bentuk pembinaan seperti membersihkan tempat publik. Sisanya diberikan teguran dan sanksi fisik berupa pembinaan olahraga. Kami intensifkan sehingga masyarakat yang lupa, abai, atau sudah jenuh tetap kembali waspada untuk melaksanakan prokes,” kata Sri Budi.
Ia berpesan, meskipun saat ini sudah mulai program vaksinasi, tetapi penerapan disiplin prokes harus tetap dilakukan. Selain itu, kegiatan yang dapat memicu kerumunan sebaiknya untuk dihindari atau dilakukan dengan prokes yang ketat, seperti 3M,4M, dan 5M.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF