IKM Kota Pekalongan Didorong Manfaatkan Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang

IKM Kota Pekalongan Didorong Manfaatkan Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang
Kota Pekalongan — Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat terus mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mendaftarkan merek dagang sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendukung pengembangan usaha.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, mengimbau pelaku IKM memanfaatkan fasilitas pendampingan dan rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah. Terlebih, mulai 1 Agustus 2026 biaya pendaftaran merek secara mandiri mengalami kenaikan dari sebelumnya sekitar Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta. Sementara melalui rekomendasi Dinperinaker, pelaku IKM hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp500 ribu.
“Pelaku IKM bisa memanfaatkan fasilitasi yang diberikan pemerintah daerah. Dengan adanya rekomendasi dari Dinperinaker, biaya pendaftaran merek menjadi lebih ringan,” ujar Betty, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, proses pendaftaran merek membutuhkan waktu yang cukup panjang. Rata-rata proses berlangsung sekitar satu tahun, sedangkan dalam kondisi tertentu hasilnya paling cepat dapat diketahui sekitar tujuh bulan. Setelah proses selesai, barulah diketahui apakah merek yang diajukan diterima atau ditolak.
Melalui fasilitasi tersebut, ia menegaskan, Dinperinaker memberikan pendampingan kepada pelaku IKM sejak tahap pengajuan. Selanjutnya, berkas pendaftaran diajukan kepada Kementerian Hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
"Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku IKM Kota Pekalongan sehingga semakin banyak produk lokal yang memiliki merek terdaftar, memperoleh perlindungan hukum, dan memiliki daya saing yang semakin kuat,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
Kota Pekalongan — Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat terus mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mendaftarkan merek dagang sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendukung pengembangan usaha.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, mengimbau pelaku IKM memanfaatkan fasilitas pendampingan dan rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah. Terlebih, mulai 1 Agustus 2026 biaya pendaftaran merek secara mandiri mengalami kenaikan dari sebelumnya sekitar Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta. Sementara melalui rekomendasi Dinperinaker, pelaku IKM hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp500 ribu.
“Pelaku IKM bisa memanfaatkan fasilitasi yang diberikan pemerintah daerah. Dengan adanya rekomendasi dari Dinperinaker, biaya pendaftaran merek menjadi lebih ringan,” ujar Betty, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, proses pendaftaran merek membutuhkan waktu yang cukup panjang. Rata-rata proses berlangsung sekitar satu tahun, sedangkan dalam kondisi tertentu hasilnya paling cepat dapat diketahui sekitar tujuh bulan. Setelah proses selesai, barulah diketahui apakah merek yang diajukan diterima atau ditolak.
Melalui fasilitasi tersebut, ia menegaskan, Dinperinaker memberikan pendampingan kepada pelaku IKM sejak tahap pengajuan. Selanjutnya, berkas pendaftaran diajukan kepada Kementerian Hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
"Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku IKM Kota Pekalongan sehingga semakin banyak produk lokal yang memiliki merek terdaftar, memperoleh perlindungan hukum, dan memiliki daya saing yang semakin kuat,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF