Hindari Kerumunan, Pemkot Imbau Pembagian Daging Kurban Diantar Ke Rumah-Rumah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya antrean dalam proses pembagian daging hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah/ 2021 Masehi. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari yakni, 11 Dzulhijah, 12 Dzulhijah, dan 13 Dzulhijah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat. Keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Menyikapi hal tersebut,Pemerintah Kota Pekalongan meminta kepada para panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan mushola supaya pembagian daging hewan kurban tidak dilakukan secara langsung di lokasi penyembelihan,melainkan dibagikan ke rumah-rumah penerima yang berhak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 memang bersamaan dengan Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah di tengah masa pandemi. Di masa PPKM Darurat tersebut, maka pelaksanaan Idul Adha tahun ini akan dilakukan pembatasan pembagian paket daging kurban.
“Penyembelihan hewan kurban di masjid dan mushola ini tetap berjalan dan diperbolehkan namun harus diatur sedemikian rupa dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Arahannya penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), tetapi apakah RPH kami mampu itu yang masih menjadi perhatian kami. Namun, setelah kami koordinasi dengan dinas terkait RPH milik Pemkot ini terbatas dan belum mampu jika semuanya menyembelih hewan kurban di RPH. Jadi, untuk masjid dan mushola yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan penyembelihan, tetapi tidak boleh ada pembagian daging kurban kepada masyarakat yang datang langsung ke lokasi,”tegas Aaf,sapaan akrabnya.
Menurutnya, dalam penyaluran daging hewan kurban, nantinya panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan mushola sebelumnya akan memberikan kupon-kupon kepada penerima dan pada hari H penyembelihan daging hewan kurban akan diantarkan langsung ke rumah-rumah masyarakat yang berhak menerima. Disamping itu, mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan aktivitas takbir keliling dan meniadaan salat Idul Adha.
“Jadi panitia masjid dan mushola yang akan mengantarkan daging hewan kurban kepada masyarakat melalui pembagian kupon yang diatur mekanismenya, dengan kupon data penerima itu,para petugas mengantarkan ke rumah-rumah warga,bukan warga yang datang ke masjid ataupun mushola sebagai upaya mengurangi kerumunan massa. Terkait sholat Ied selama PPKM Darurat ini kami meniadakan dan menghimbau bisa dilakukan secara berjamaah di rumah,” tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Menyikapi hal tersebut,Pemerintah Kota Pekalongan meminta kepada para panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan mushola supaya pembagian daging hewan kurban tidak dilakukan secara langsung di lokasi penyembelihan,melainkan dibagikan ke rumah-rumah penerima yang berhak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 memang bersamaan dengan Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah di tengah masa pandemi. Di masa PPKM Darurat tersebut, maka pelaksanaan Idul Adha tahun ini akan dilakukan pembatasan pembagian paket daging kurban.
“Penyembelihan hewan kurban di masjid dan mushola ini tetap berjalan dan diperbolehkan namun harus diatur sedemikian rupa dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Arahannya penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), tetapi apakah RPH kami mampu itu yang masih menjadi perhatian kami. Namun, setelah kami koordinasi dengan dinas terkait RPH milik Pemkot ini terbatas dan belum mampu jika semuanya menyembelih hewan kurban di RPH. Jadi, untuk masjid dan mushola yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan penyembelihan, tetapi tidak boleh ada pembagian daging kurban kepada masyarakat yang datang langsung ke lokasi,”tegas Aaf,sapaan akrabnya.
Menurutnya, dalam penyaluran daging hewan kurban, nantinya panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan mushola sebelumnya akan memberikan kupon-kupon kepada penerima dan pada hari H penyembelihan daging hewan kurban akan diantarkan langsung ke rumah-rumah masyarakat yang berhak menerima. Disamping itu, mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan aktivitas takbir keliling dan meniadaan salat Idul Adha.
“Jadi panitia masjid dan mushola yang akan mengantarkan daging hewan kurban kepada masyarakat melalui pembagian kupon yang diatur mekanismenya, dengan kupon data penerima itu,para petugas mengantarkan ke rumah-rumah warga,bukan warga yang datang ke masjid ataupun mushola sebagai upaya mengurangi kerumunan massa. Terkait sholat Ied selama PPKM Darurat ini kami meniadakan dan menghimbau bisa dilakukan secara berjamaah di rumah,” tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)