Harmonisasi Regulasi Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Pemberdayaan Pemuda

Harmonisasi Regulasi Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Pemberdayaan Pemuda
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan terus memperkuat landasan hukum guna menjawab berbagai tantangan sosial melalui penyusunan regulasi yang lebih adaptif. Salah satunya diwujudkan melalui pengajuan perubahan peraturan daerah tentang kepemudaan serta pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender dan anak dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu siang (8/7/2026).
Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, menjelaskan bahwa agenda paripurna membahas tiga hal penting, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta pengantar sejumlah rancangan peraturan daerah. Menurutnya, perubahan regulasi di bidang kepemudaan dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender dilakukan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru serta menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.
"Dua peraturan ini memang perlu dilakukan harmonisasi dan perubahan, disesuaikan dengan peraturan yang baru serta kondisi terkini terkait masalah kepemudaan dan kekerasan berbasis gender dan anak. Harapannya, Pemerintah Kota Pekalongan bersama DPRD dapat bersinergi menyelesaikan peraturan ini sehingga persoalan tersebut dapat dicegah dan memperoleh solusi yang tepat," tutur Wawalkot Balgis.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menambahkan bahwa DPRD mendukung pembahasan sejumlah raperda strategis, termasuk yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM, kepemudaan, serta kekerasan berbasis gender. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum.
"Kami akan terus mendorong agar regulasi-regulasi yang disusun mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi semua pihak, kami berharap pemberdayaan pemuda semakin optimal dan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender semakin kuat," ujar Azmi.
Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan, DPRD juga menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya.
"Hal ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,"pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan terus memperkuat landasan hukum guna menjawab berbagai tantangan sosial melalui penyusunan regulasi yang lebih adaptif. Salah satunya diwujudkan melalui pengajuan perubahan peraturan daerah tentang kepemudaan serta pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender dan anak dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu siang (8/7/2026).
Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, menjelaskan bahwa agenda paripurna membahas tiga hal penting, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta pengantar sejumlah rancangan peraturan daerah. Menurutnya, perubahan regulasi di bidang kepemudaan dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender dilakukan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru serta menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.
"Dua peraturan ini memang perlu dilakukan harmonisasi dan perubahan, disesuaikan dengan peraturan yang baru serta kondisi terkini terkait masalah kepemudaan dan kekerasan berbasis gender dan anak. Harapannya, Pemerintah Kota Pekalongan bersama DPRD dapat bersinergi menyelesaikan peraturan ini sehingga persoalan tersebut dapat dicegah dan memperoleh solusi yang tepat," tutur Wawalkot Balgis.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menambahkan bahwa DPRD mendukung pembahasan sejumlah raperda strategis, termasuk yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM, kepemudaan, serta kekerasan berbasis gender. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum.
"Kami akan terus mendorong agar regulasi-regulasi yang disusun mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi semua pihak, kami berharap pemberdayaan pemuda semakin optimal dan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender semakin kuat," ujar Azmi.
Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan, DPRD juga menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya.
"Hal ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,"pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF