Generasi Muda Pekalongan Diajak Aktif Kampanyekan Anti-Rokok Ilegal

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah melibatkan generasi muda melalui kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Kota Pekalongan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cabang Tegal, berlangsung di Hotel Nirwana Kota Pekalongan, Selasa (21/1/2025). Turut Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cabang Tegal, Yudiarto, Staf Operasional Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cabang Tegal, Casnoyo. Kegiatan ini mengundang antusias dari para perwakilan pelajar SMA/SMK sederajat di Kota Pekalongan yang menjadi sasaran sosialisasi.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, yang hadir membuka acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut mengungkapkan pentingnya memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya rokok ilegal. Menurutnya, kegiatan ini bukan untuk menilai atau menghakimi, tetapi untuk memberikan edukasi sejak dini agar generasi muda lebih memahami dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan.
"Kami ingin para pelajar ini tahu, bahwa lebih baik hidup sehat tanpa rokok. Ini bukan soal menghakimi, tetapi memberikan pemahaman tentang apa yang sebaiknya dihindari," ujar Mas Aaf, sapaan akrabnya.
Aaf juga menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk mengedukasi pelajar mengenai perbedaan antara rokok legal dan ilegal, dan dampak buruk dari mengonsumsi rokok ilegal.
" Jika nantinya ada yang memilih untuk merokok, itu adalah hak pribadi, tetapi mereka sudah memahami apa itu rokok ilegal dan dampaknya. Kami harap, mereka bisa menjadi contoh yang baik bagi teman-temannya di sekolah, dengan hidup sehat tanpa merokok," imbuhnya.
Selain itu, Mas Aaf mengungkapkan keinginannya agar bisa dibentuk dan dikukuhkan para pelajar sebagai duta anti-rokok, sehingga mereka bisa menyebarkan informasi positif mengenai bahaya rokok ilegal kepada teman-teman dan lingkungan sekitar.
"Kami ingin mereka bisa menjadi agen perubahan yang mengajak teman-temannya untuk lebih peduli terhadap kesehatan dan menjauhi rokok," jelasnya.
Tak hanya itu, Mas Aaf menyampaikan pencapaian positif dalam penerimaan bagi hasil cukai rokok di Kota Pekalongan, yang tahun ini meningkat menjadi Rp21 miliar, dibandingkan dengan Rp14 miliar pada tahun lalu. Meskipun demikian, Aaf menegaskan bahwa peningkatan penerimaan ini tidak berarti mendukung konsumsi rokok, melainkan sebagai bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangun.
"Kami mengajak lebih baik tidak merokok terutama rokok ilegal. Lebih baik mencegah sejak dini terhadap penyakit-penyakit yang bisa timbul akibat merokok seperti serangan jantung, kanker nasofaring, kanker paru-paru, masalah kesuburan, dan sebagainya,"tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cabang Tegal, Yudiarto, Staf Operasionalnya, Casnoyo mengapresiasi atas langkah Pemkot Pekalongan yang telah bekerja sama dengan Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cabang Tegal dan mengawali tahun 2025 ini dengan menggandeng pelajar sekolah tingkat SMA/SMK sederajat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Pada kesempatan ini, dirinya memberikan materi edukasi terkait tugas dan fungsi pengawasan dari Kantor Bea Cukai Tegal, pengertian rokok ilegal, ciri-ciri, hingga bahaya rokok ilegal.
"Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dari Brebes hingga Batang, pada Tahun 2024 lalu telah berhasil mengamankan 20 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, untuk Kota Pekalongan sendiri, kami telah mengamankan 3 juta batang rokok ilegal, sementara kasus penemuan rokok ilegal paling banyak terjadi Kabupaten Tegal sebanyak 10 juta batang,"terang Casnoyo.
Casnoyo menilai, jika setiap tahun ada kenaikan cukai, maka peredaran rokok ilegal itu semakin meningkat. Sebab, oknum produsen rokok ilegal yang membayar cukai lebih sedikit sehingga potensi mereka mengedarkan rokok ilegal buatannya juga semakin meningkat.
"Maka dari itu, kami rutin berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk rutin menggelar operasi gempur rokok ilegal. Jika ditemukan tindak pidana peredaran rokok tersebut akan langsung kami segera tindaklanjuti. Biasanya rokok ilegal ini diedarkan melalui warung-warung, toko, transaksi di jalan tol, SPBU, dan sebagainya. Mengingat, peredaran rokok ilegal ini dilakukan oleh oknum secara tersembunyi,"pungkasnya. (Dian)
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, yang hadir membuka acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut mengungkapkan pentingnya memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya rokok ilegal. Menurutnya, kegiatan ini bukan untuk menilai atau menghakimi, tetapi untuk memberikan edukasi sejak dini agar generasi muda lebih memahami dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan.
"Kami ingin para pelajar ini tahu, bahwa lebih baik hidup sehat tanpa rokok. Ini bukan soal menghakimi, tetapi memberikan pemahaman tentang apa yang sebaiknya dihindari," ujar Mas Aaf, sapaan akrabnya.
Aaf juga menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk mengedukasi pelajar mengenai perbedaan antara rokok legal dan ilegal, dan dampak buruk dari mengonsumsi rokok ilegal.
" Jika nantinya ada yang memilih untuk merokok, itu adalah hak pribadi, tetapi mereka sudah memahami apa itu rokok ilegal dan dampaknya. Kami harap, mereka bisa menjadi contoh yang baik bagi teman-temannya di sekolah, dengan hidup sehat tanpa merokok," imbuhnya.
Selain itu, Mas Aaf mengungkapkan keinginannya agar bisa dibentuk dan dikukuhkan para pelajar sebagai duta anti-rokok, sehingga mereka bisa menyebarkan informasi positif mengenai bahaya rokok ilegal kepada teman-teman dan lingkungan sekitar.
"Kami ingin mereka bisa menjadi agen perubahan yang mengajak teman-temannya untuk lebih peduli terhadap kesehatan dan menjauhi rokok," jelasnya.
Tak hanya itu, Mas Aaf menyampaikan pencapaian positif dalam penerimaan bagi hasil cukai rokok di Kota Pekalongan, yang tahun ini meningkat menjadi Rp21 miliar, dibandingkan dengan Rp14 miliar pada tahun lalu. Meskipun demikian, Aaf menegaskan bahwa peningkatan penerimaan ini tidak berarti mendukung konsumsi rokok, melainkan sebagai bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangun.
"Kami mengajak lebih baik tidak merokok terutama rokok ilegal. Lebih baik mencegah sejak dini terhadap penyakit-penyakit yang bisa timbul akibat merokok seperti serangan jantung, kanker nasofaring, kanker paru-paru, masalah kesuburan, dan sebagainya,"tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cabang Tegal, Yudiarto, Staf Operasionalnya, Casnoyo mengapresiasi atas langkah Pemkot Pekalongan yang telah bekerja sama dengan Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cabang Tegal dan mengawali tahun 2025 ini dengan menggandeng pelajar sekolah tingkat SMA/SMK sederajat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Pada kesempatan ini, dirinya memberikan materi edukasi terkait tugas dan fungsi pengawasan dari Kantor Bea Cukai Tegal, pengertian rokok ilegal, ciri-ciri, hingga bahaya rokok ilegal.
"Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dari Brebes hingga Batang, pada Tahun 2024 lalu telah berhasil mengamankan 20 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, untuk Kota Pekalongan sendiri, kami telah mengamankan 3 juta batang rokok ilegal, sementara kasus penemuan rokok ilegal paling banyak terjadi Kabupaten Tegal sebanyak 10 juta batang,"terang Casnoyo.
Casnoyo menilai, jika setiap tahun ada kenaikan cukai, maka peredaran rokok ilegal itu semakin meningkat. Sebab, oknum produsen rokok ilegal yang membayar cukai lebih sedikit sehingga potensi mereka mengedarkan rokok ilegal buatannya juga semakin meningkat.
"Maka dari itu, kami rutin berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk rutin menggelar operasi gempur rokok ilegal. Jika ditemukan tindak pidana peredaran rokok tersebut akan langsung kami segera tindaklanjuti. Biasanya rokok ilegal ini diedarkan melalui warung-warung, toko, transaksi di jalan tol, SPBU, dan sebagainya. Mengingat, peredaran rokok ilegal ini dilakukan oleh oknum secara tersembunyi,"pungkasnya. (Dian)