Fasilitas APK dari KPU Kota Pekalongan Mulai Terpasang

Kota Pekalongan - Fasilitas alat peraga kampanye (APK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mulai terpasang. Pemasangan dilakukan di tempat-tempat yang disesuaikan dan tidak melanggar aturan, salah satunya di Kawasan Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Selasa petang (22/10/2024).
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih Parmas, Dan SDM) pada KPU Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit mengungkapkan bahwa, fasilitasi APK ini adalah salah satu kewajiban KPU Kota Pekalongan yang diatur di dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, serta Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024. Adapun, untuk APK yang difasilitasi dari KPU berupa 10 baliho berukuran 3x4 meter, 108 buah spanduk, masing-masing berukuran 1x5 meter dan 120 unit umbul-umbul ukuran 0,5x4 meter.
"Rinciannya, dari 10 baliho itu terdiri dari 5 baliho Pasangan Calon (Paslon) 01 "Muhtarom-Mustofa (UTAMA)" dan 5 baliho Paslon 02 "Aaf-Balgis (AJIB)" yang dipasang sejajar atau berdampingan. Sementara, untuk spanduk yang berjumlah 108 buah, dimana per paslon setiap kelurahan ada 2 baliho. Sedangkan, untuk pemasangan umbul-umbul sendiri per kecamatan ada 15 buah per kecamatan untuk setiap paslon. Jadi, dalam satu kecamatan ada 30 buah,"terangnya.
Menurutnya, untuk titik lokasi pemasangan APK ini dipastikan tidak melanggar aturan, salah satunya di sekitar Lapangan Mataram. Disamping itu, KPU juga telah meminta jajaran PPK dan PPS untuk mendata titik lokasi di wilayahnya masing-masing untuk pemasangan APK baik umbul-umbul, spanduk maupun baliho. Jumlah APK yang difasilitasi KPU Kota Pekalongan sudah sesuai dengan ketentuan regulasi. Tim paslon dapat mencetak APK tambahan sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU setempat.
"Yang membedakan secara jelas, adalah APK yang difasilitasi KPU ada logo KPU pada sebelah kanan atas yang menerangkan bahwa APK ini dipasang oleh KPU. Untuk desain APK nya sendiri, sebelumnya kami serahkan masing-masing paslon. Nanti, hasil dari desain itu disampaikan ke KPU untuk diverifikasi terkait apakah ada kesalahan penulisan atau narasi yang kurang tepat. Alhamdulillah, dari desain APK kedua paslon itu setelah diverifikasi oleh kami acc, dan approved serta serahkan ke bagian percetakan. APK ini kami lakukan pemasangan hingga selesai satu hari saja,"pungkasnya. (Dian)
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih Parmas, Dan SDM) pada KPU Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit mengungkapkan bahwa, fasilitasi APK ini adalah salah satu kewajiban KPU Kota Pekalongan yang diatur di dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, serta Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024. Adapun, untuk APK yang difasilitasi dari KPU berupa 10 baliho berukuran 3x4 meter, 108 buah spanduk, masing-masing berukuran 1x5 meter dan 120 unit umbul-umbul ukuran 0,5x4 meter.
"Rinciannya, dari 10 baliho itu terdiri dari 5 baliho Pasangan Calon (Paslon) 01 "Muhtarom-Mustofa (UTAMA)" dan 5 baliho Paslon 02 "Aaf-Balgis (AJIB)" yang dipasang sejajar atau berdampingan. Sementara, untuk spanduk yang berjumlah 108 buah, dimana per paslon setiap kelurahan ada 2 baliho. Sedangkan, untuk pemasangan umbul-umbul sendiri per kecamatan ada 15 buah per kecamatan untuk setiap paslon. Jadi, dalam satu kecamatan ada 30 buah,"terangnya.
Menurutnya, untuk titik lokasi pemasangan APK ini dipastikan tidak melanggar aturan, salah satunya di sekitar Lapangan Mataram. Disamping itu, KPU juga telah meminta jajaran PPK dan PPS untuk mendata titik lokasi di wilayahnya masing-masing untuk pemasangan APK baik umbul-umbul, spanduk maupun baliho. Jumlah APK yang difasilitasi KPU Kota Pekalongan sudah sesuai dengan ketentuan regulasi. Tim paslon dapat mencetak APK tambahan sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU setempat.
"Yang membedakan secara jelas, adalah APK yang difasilitasi KPU ada logo KPU pada sebelah kanan atas yang menerangkan bahwa APK ini dipasang oleh KPU. Untuk desain APK nya sendiri, sebelumnya kami serahkan masing-masing paslon. Nanti, hasil dari desain itu disampaikan ke KPU untuk diverifikasi terkait apakah ada kesalahan penulisan atau narasi yang kurang tepat. Alhamdulillah, dari desain APK kedua paslon itu setelah diverifikasi oleh kami acc, dan approved serta serahkan ke bagian percetakan. APK ini kami lakukan pemasangan hingga selesai satu hari saja,"pungkasnya. (Dian)